Dinilai Merugikan, Ribuan Driver Tolak Kouta Taksi Online

Para Driver Taxi Online ketika melakukan aksi demo di Kantor DPRD Sulut, Kamis (8/3/2018).

MANADO-Buntut disahkannya PermenHub RI No 108 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.

Bahkan diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub), terkait kuota taksi online. Dinilai para driver taksi online di Sulawesi Utara dirugikan.

Para Driver Taxi Online ketika melakukan aksi demo di Kantor DPRD Sulut, Kamis (8/3/2018).

Dan sebagai bentuk protes mereka, ribuan driver Taksi online melakukan aksi demo besar-besaran di DPRD Sulut.

Ribuan massa diterima oleh anggota DPRD Sulut Hi Amir Liputo SH. MH dan Ir Julius Jems Tuuk.

Usai menerima para pendemo, Amir Liputo mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang mereka sampaikan dari para pendemo yaitu menolak kuota pada rencana Peraturan gubernur (Pergub) Sulut.

Karena kuota yang diberikan 997 kendaraan dibagi dalam III zona yaitu peartama zona A yakni Manado dan Minahasa Raya, zona B Bolmong Raya dan Zona C Sangihe dan kepulauan.

“Para driver taksi online menuntut pemberlakukan KIR kepada taksi online dan soal aplikator yang membebani cukup berat terhadap target yang harus di penuhi,”kata Liputo.

Semua aspirasi yang disampaikan para pendemo, politisi PKS mengakui dirinya mendukung sepenuhnya atas aksi tersebut.

” Kami juga akan memediasi pertemuan dengan para pengambil keputusan. Karena
seusai keputusan Menteri Perhubungan setiap daerah berhak menentukan kuota dan itu adalah kewenangan gubernur,”jelas Wakil Ketua Komisi III ini.

Liputo menegaskan, Gubernur Olly Dondokambey memberikan jumlah kuota untuk taksi online, tentunya sudah mempertimbangkannya dengan memperhatikan aspek ruas jalan, kepadatan lalulintas, kepadatan penduduk dan tentu kearifan lokal.

“Memang hadirnya taksi online
memberi lapangan pekerjaan. Dan telah banyak membantu pemerintah dalam memberantas kemiskinan serta mengurangi pengangguran di Sulut,” tambahnya. Sambil menyatakan, terkait taksi online perlu diatur. Kalau tidak diatur maka akan timbul masalah baru. Pasalnya, di Sulut bukan hanya ada taksi online tapi angkutan dalam kota, seperti mikrolet dan angkutan luar kota yakni bus, tentu semua harus kita lindungi.

” DPRD akan duduk bersama dan mengundang Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sulut, juga perwakilan dari taksi online agar dapat berikan pendapat ketika hearing nanti. Supaya keputusan yang nantinya akan diambil gubernur bisa dari masukan dan perhitungan yang matang dan tidak menimbulkan gejolak,”ungapnya.

Sementara itu, soal KIR dari pusat sudah memberikan kemudahan dimana KIR yang tidak membebani biaya untuk yang mendaftar sebagai taksi online. Pembuatan SIM dari kepolisian juga memberikan kemudahan.” Senin kami agendakan akan ada pertemhan,”tutup Liputo. (mom)