Dirut PDAM Minut Bersama Pemprov Bahas Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah

MANADO– Direktur PDAM Minahasa Utara (Minut) yang juga Ketua Perpamsi Sulawesi Utara (Sulut) Roland Maringka ikut menghadiri rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, terkait penetapan tarif batas atas dan bawah bagi masyarakat pelanggan air minum.

Rapat bersama PDAM se-Sulut tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur, Kamis (19/10/2023).

Menurut Maringka, rapat bersama ini sudah sesuai amanat Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota. Yang mana tujuaanya untuk mengoptimalkam pelayanan kepada masyarakat.

“Yah, ini sudah sesuai regulasi yang ada, tujuannya untuk rakyat terutama pelanggam air minum,” ujarnya.

Selain itu, sudah sesuai mekanisme antara lain petugas mengumpulkan data tarif air minum, menyampaikan data tarif air minum Kab/Kota kepada pimpinan, melakukan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, pembentukan tim perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, rapat koordinasi perhitungan tarif Batas ats dan tarif batas bawah air minum, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum.

“Mekanisme yang ada juga sudah melewati kajian-kajian yang dilakukan. Bahwa perusahan Air Minum dalam pelayanan tidak hanya mengedepankan target namun lebih pada pendekatan-pendekatan sosial kepada masyarakat, diantaranya lewat keseragaman penataan batas tarif bawaj,” jelasnya.

Dirinya berharap, masyarakat dapat menerima dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Mari kita terus topang program pemerintah, khususnya Kabupaten Minut sehingga bisa lebih hebat kedepan, untuk berapa besarannya tinggal menunggu SK dari gubernur Sulut,” tutupnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Biro Perekonomian Provinsi, para Direktur PDAM se-Sulut serta para Kabag Perekonomian Kabupaten Kota se-Sulut.

(/*)