Dishub Ingatkan Sekali Lagi, Pemilik Kendaraan Tertib Parkir

Meskipun mobil plat merat, petugas Dishub tetap tegas mengambil tindakan.

MANADO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan terkait penindakan kendaraan yang kedapatan parkir liar, terutama di atas trotoar maupun jalan raya mengatakan akan terus mengambil tindakan tegas.

Dimana, salah satu sanksi yang nyata dilakukan belakangan ialah pengembosan ban. Hal ini diharapkan menjadi warning bagi pemilik kendaraan untuk tidak mengulangi kesalahannya, apalagi sampai merugikan pengguna jalan lain.

“Kegiatan penggembosan yang di lakukan Dishub saat ini berdasarkan perwako nomor 4 Tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kenyamanan berlalu lintas di kota yang sama sama kita cintai,” tukas Sofyan, tegas.

Lanjut dikatakan,  pemberian sangsi bagi pengendara merupakan pesan bagi pemilik kendaraan yang memarkir dan meninggalkan kendaraannya sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.

“Harapan kami dengan sanksi ini pemilik kendaraan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sementara, jikalau ada pelanggaran di tempat lain bukan berarti dibiarkan, tetapi saat ini  dilakukan penataan dan penindakan secara bertahap. Besar harapan, semoga dengan adanya penindakan yang di lakukan di 3 titik ruas jalan saat ini bisa jadi peringatan bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama di ruas jalan lainnya di kota Manado,” pungkas Sofyan. (stenly).