Ditetapkan Dalam Paripurna, DPRD Sulut Miliki Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

 
MANADO-DPRD Sulut telah menetapkan kode etik dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan , lewat Rapapt Paripurna Internal yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiskus A Silangen serta Wakil Ketua Victor Mailangkay, James A Kojongian.

Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu menjelaskan, jika jabatan politik adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup.

Rondonuwu menjelaskan, sebagaimana yang diurai Max Webber tentang relasi kekuasaan dan otoritas sangat terkait dengan perilaku politik seseorang.

“Sangat jelas Di pandangan Webber bahwa kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya. Dan sudah seharusnya, orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dengan panggilan untuk mengabdi demi kepentingan rakyat, bangsa dan Negara,” papar Rondonuwu.

Sandra mengakui lembaga politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

“Tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri, sesuai fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran,”ungkap Rondonuwu.

Lanjut dia, DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung.

Yaitu peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Kedua adalah Kode Etik, dan yang ketiga tata beracara badan kehormatan, yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.

Adapun hasil pembahasan peraturan DPRD Provinsi Sulut terbagi dalam dua bagian, yakni Kode Etik DPRD, di mana pembentukan peraturan daerah ini mengandung makna pertama sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.

Dan kedua, anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.

Sertq yang ketiga menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya.

Diketahui kode etik DPRD Sulut terdiri dari 19 Bab dan 31 pasal, sementara tata beracara terdiri dari 10 Bab 45 pasal.

Adapun susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara adalah:
Pimpinan DPRD sebagai koordinator
Struktur Pansus
Ketua: Sandra Rondonuwu
Wakil Ketua: Mohammad Wongso
Sekretaris: Inggried Sondakh
Anggota:
Vonny Paat
Fabian Kaloh
Herry Rotinsulu
Boy VA Tumiwa
Agustin Kambey
Berty Kapojos
I Nyoman Sarwah
Braein Waworuntu
Cindy Wurangian
Kristo Lumentut
Sjenni Kalangi
H Ayub Ali. (mom)