DJELLY WARUIS: Dana BOS Untuk Tingkatkan Mutu Siswa, Bukan Pembangunan Fisik Sekolah

Djelly Waruis SPt MM
Djelly Waruis SPt MM

RATAHAN — Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 Tahun 2017. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mitra Djelly Waruis SPt MM, diruang kerjanya, Jumat (24/3/2017).
Waruis menjelaskan salah satu tujuan pemberian dana BOS ke siswa, untuk membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik.
“Jadi ketika ada dana BOS ini, beban siswa terkait biaya menjadi berkurang, apalagi siswa yang orangtuanya kurang mampu,” kata Waruis.
Waruis menjelaskan, dana BOS yang disalurkan di Mitra tersebar di 138 sekolah terbagi dalam 95 Sekolah Dasar (SD) dan 43 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Untuk dana BOS yang kami salurkan hanya diberikan kepada SD dan SMP, karena SMA/SMK sudah berada dibawah Dinas Pendidikan Provinsi,” ujarnya.
Selain itu, dana BOS yang diberikan kepada siswa ini sesuai Permendikbud nomor 8 Tahun 2017 yakni SD Rp800 Ribu dan SMP Rp1 Juta.
“Dana tersebut diberikan empat tahap kepada siswa, dalam jangka waktu tiga bulan selama setahun,” ucapnya.
Waruis menegaskan, dana BOS untuk meningkatkan mutu siswa dan bukan untuk pembangunan fisik sekolah.
“Saya tegaskan kepada kepala-kepala sekolah, bahwa dana BOS bukan untuk pembangunan fisik sekolah, namun dana tersebut untuk meningkatkan mutu siswa,” tandasnya. (fensen)