FPR Terkait Persetujuan Gubernur Bahas Revisi Perda RTRW Boltim

MANADO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sulut dalam rangka persetujuan Gubernur Sulut terhadap revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebelum Penetapan revisi RTRW Provinsi di Aryaduta Hotel Manado, Rabu (18/10/2023).

Dalam kegiatan ini diketahui bahwa Perda Bolaang Mongondow Timur tahun 2013 sudah ditetapkan dan kemudian dilakukan peninjauan kembali pada April 2018.

Proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Boltim berjalan sejak dilakukan proses peninjauan kembali, proses revisi, proses sinkronisasi dengan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara, proses perbaikan-perbaikan, proses asistensi dan konsultasi ke Kementerian/Lembaga di Jakarta dan proses pemberian persetujuan dalam rangka memproses peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Boltim sebelum Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas PUPR Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir Deicy Paath ST MT juga selaku Sekretaris FPR Provinsi membacakan sambutan Sekdaprov, Steve Kepel, ST MT juga sebagai Ketua FPR Provinsi.

Dia mengapresiasi atas tekad, komitmen dan sinergitas serta kolaborasi bersama-sama oleh semua pihak terkait dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab terhadap revisi Perda RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Deicy Paath menjelaskan ada hal yang harus dipahami secara utuh yakni apabila terdapat ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan maka Perda Kabupaten/Kota dilaksanakan revisi dan penetapannya paling lambat 12 bulan setelah Perda RTRW Provinsi ditetapkan.

Untuk menghindari ketidaksesuaian, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melampirkan beberapa berita acara kesepakatan setiap masing-masing substansi antara Perangkat Daerah Kabupaten Kota dan Perangkat Daerah Provinsi yang terkait. Baik rencana struktur ruang maupun rencana pola ruang.

“Dalam konteks demikian maka lewat forum ini akan dapat kita sinkronkan muatan revisi Perda RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan muatan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya.

“Kita diskusikan berbagai persyaratan secara komperhensif terkait persetujuan Gubernur Sulawesi Utara terhadap revisi Perda RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebelum penetapan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara hingga nantinya dapat dipenuhi sesuai pedoman dengan berbagai ketentuan maupun peraturan perundang-undangan,” lanjut Kadis PUPR.

Rapat FPR kali ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, Ir Sonny Warokka, Ph.D, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Muhammad Jabir, Forkopimda Sulawesi Utara, anggota FPR Provinsi Sulut dan Kabupaten Boltim.

(/*)