Gubernur Olly Launching Bantuan Sosial Beras untuk KPM PKH

MANADOLINE– Kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara (Sulut). Dimana Gubernur Olly Dondokambey meluncurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) sebanyak 4.298 ton untuk 95.517 khusus KPM PKH terdampak Pandemi Covid-19.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Sekprov Edwin Silangen saat launching BSB di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (12/9/2020) (foto:Ist)

Peluncurannya bertempat di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (12/9/2020). Adapun peluncuran BSB turut dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Sosial Rinny Tamuntuan, jajaran Bulog dan warga penerima bansos.

Adapun bantuan BSB per KPM akan mendapatkan 15 Kg per bulan selama 3 bulan berturut-turut, untuk periode Agustus sampai Oktober 2020.

Gubernur Olly secara simbolis menyerahkan bansos beras sebanyak 458 ton untuk 10.197 KPM Manado. Ia mengatakan penyaluran BSB merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Sulut yang terdampak Covid-19.

“Saya kira kegiatan hari ini kita melaksanakan amanat dari Pak Presiden terhadap masyarakat yang ada di Sulut yang mendapatkan program PKH. Baik bantuan tunai maupun berbentuk bantuan beras, kita salurkan terus selama pandemi ini,” kata Olly.

Pemprov sudah menyalurkan seluruh masyarakat yang mendapatkan manfaat dari peran pemerintah pusat, semoga mereka dapat memanfaatkan bantuan pemerintah pusat ini dengan sebaik – baiknya,” lanjutnya.

Selain untuk KPM Manado, Gubernur Olly juga menyerahkan secara simbolis BSB sebanyak 418 ton bagi 9.309 KPM di Minahasa Utara yang bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Wori.

Diketahui, syarat agar bisa menerima bansos beras ini yakni harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat penerima bansos yakni KPM PKH karena pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19. Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.

Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Tujuan dari diluncurkannya bantuan sosial beras ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa beras untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19.

Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah digelar sejak 2007.

(kan/*)