Gubernur Olly Serahkan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Desa Kalasey

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan secara Simbolis Sertipikat Tanah Hibah di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Senin (19/12/2022).

Sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi lahan milik Pemprov Sulut dihibahkan kepada ratusan warga Masyarakat Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Proses penyiapan hingga penyerahan sertipikat tanah hibah yang merupakan objek dengan redistribusi lahan Pemerintah daerah Sulut tersebut berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Gubernur didampingi Wakil Gubernur Steven OE. Kandouw dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa setempat, Camat dan Pemkab Minahasa, yang telah membantu proses administrasi.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa hanya di Sulut yang pemerintah daerahnya memberikan sertifikat tanah,” ungkap Gubernur Olly.

Gubernur menambahkan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah melindungi, melayani dan mensejahterakan masyarakat.

Olehnya Gubernur berpesan jika ada kelebihan tanah, dapat digunakan untuk fasilitas umum seperti pekuburan dan rumah ibadah, sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan orang banyak dan juga pemerintah. Gubernur juga berjanji akan mendorong pembangunan sarana dan prasarananya.

“Manfaatkan sepenuhnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yang belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” tukasnya seraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bersama-sama dengan pemerintah, dan bersepakat untuk menjaga hal-hal baik di tanah Kalasey Dua untuk memberikan manfaat.

Turut hadir dalam kesempatan, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten I dan II, Pimpinan DPRD Sulut, Wakil Bupati Minahasa, Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Bidang Penataan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulut, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa, dan Camat Mandolang.

(*/)