Gugatan Perkara Wenny Lumentut Terhadap Jolla Jouverzine Benu Cs, Saksi Tergugat III Tak Hadiri Persidangan

MANADO– Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut yang diketahui Wakil Wali Kota Tomohon lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, yang di PN Tondano, Rabu (12/7/2023) di tunda.

Suasana sidang di PN Tondano, Rabu (12/7/2023)

Sidang yang telah masuk pada pemeriksaan saksi dari tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu harus ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH, karena saksi dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan, Rabu (12/7/2023) di PN Tondano.

Majelis hakim memberikan hak dan kesempatan yang sama selama tiga kali kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.

Kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat III, namun tidak digunakan. Masih ada dua kesempatan lagi dan kami akan menyurat. Semua memperoleh hak yang sama tinggal tergantung para pihak mau gunakan atau tidak,” jelas Hakim Ketua Nurdewi Sundari.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH usai sidang kepada wartawan menyatakan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan, soal hadir tidaknya saksi itu menjadi hak dari tergugat.

Yang pasti prinsipnya kami pihak Penggugat selalu siap ,”ucap Mandang.

Diketahui sidang sebelumnya saksi tergugat II Willem Potu, meski sudah diberikan kesempatan 3 kali persidangan, namun sayangnya tidak dapat menghadirkan saksi.

Sedangkan   terpantau dalam ruang sidang hanya dihadiri  tergugat II Willem Potu, dan turut tergugat dari BPN dan Lurah Talete I dan II  sementara tergugat I dan III, saksi dan kuasa hukum tidak terlihat dalam persidangan. (mom)