Inggried Sondakh Sosialisasi Ranperda Brida di Desa Sea Dua

MANADO-Anggota DPRD Sulut Inggried Sondakh, Sabtu (29/7/2023) melaksanakan sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulut kepada puluhan masyarakat dan Tokoh masyarakat di Desa Sea Dua Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Saat sosialisasi tersebut, Sondakh mengungkapkan bahwa saat ini 45 Anggota Dewan sedang melaksanakan kegiatan rutin yaitu Sosialisasi Rancangan Perda BRIDA.

“Dalam pertemuan ini, masyarakat bisa memberikan masukan terhadap Ranperda BRIDA sebelum dibentuk sebagai Perda. Dengan adanya pertemuan ini, saya berharap ada andil masyarakat dalam pembentukan ranperda tersebut,” tegas Sondakh sebagai Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi ini.

Lanjut Sondakh, masyarakat yang ikut kegiatan sosialisasi ini bisa meneruskan informasi tentang Ranperda BRIDA itu.

“Saya harapkan masyarakat yang hadir bisa menyampaikan Ranperda ini kepada masyarakat luas,”ungkap Srkandi Fraksi Golkar ini.

Sementara itu, Stevie Kalagis seorang dosen di Politeknik Negeri Manado mengatakan, setiap kebijakan pemerintah harus di dukung oleh produk hukum yaitu peraturan daerah.

Kaligis juga menyentil, Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana, pada tahun 2022 ditemukan beberapa permasalahan di daerah.

Mulai dari belum optimalnya hilirisasi potensi unggulan berbasis sumber daya alam, belum terwujudnya pengembangan hubungan internasional untuk kawasan timur Indonesia juga masih lemahnya upaya kesiapsiagaan, mitigasi dan adaptasi bencana serta masih terbatasnya akses dan mutu layanan dasar,” ungkap Kaligis. (mom)