Ini Syarat Menjadi Penjual Eceran Atau Distributor Minuman Beralkohol di Sulut

MANADO– Steven Kumenit Kasubag ekonomi dan Pemerintahan PTSP Provinsi Sulut, menjelaskan mekanisme dikeluarkannya ijin menjual eceran atau distributor minuman beralkohol.

Steven Kumenit

Kumenit mengatakan, untuk distributor atau penjual eceran minuman beralkohol itu kewenangannya ada di Kabupaten/Kota masing-masing dilihat dari aplikasi OSS.

“Melalui OSS RBA. Jadi kalau mau jual eceran atau distributor itu di Kabupaten/Kota masing-masing. Di aplikasi OSS sendiri, dari mana saja bisa upload syaratnya lewat aplikasi,” Jelasnya.

Untuk syaratnya sendiri, Kumenit mengatakan harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan user seperti Facebook.

“Jadi jika sudah ada akses ke OSS, nantinya bisa dilihat KBLI nya. Intinya untuk menjadi penjual minuman beralkohol harus mengikuti mekanisme dan prosedurnya secara tepat,” Katanya.

Kumenit pun mencontohnya distributor yang telah memiliki ijin yakni Jobobu.

“Jadi siapapun yang berencana menjadi distributor minuman beralkohol harus meminta rekomendasi di PTSP. Nah, dari PTSP sendiri akan meminta pertimbangan teknis di Dinas perindustrian dan perdagangan, apakah layak dikeluarkan atau tidak. Disperindag tentunya akan turun langsung melihat tempat yang akan dijadikan usaha ini,” ungkapnya.

“Jadi, Untuk lebih jelasnya lagi bisa langsung berkoordinasi di Dinas perindustrian dan perdagangan,” Tambahnya. (mom)