Jadi Temuan BPK, AA Minta Komisi II Tuntaskan Masala Aset Pemprov Sulut

Andrei Angouw

MANADO– Meskipun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2017, bahkan keempat kali berturut-turut.

Andrei Angouw

Namun ternyata, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut. Yaitu berdasarkan amanat UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Yang mengharuskan kabupaten/kota melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap akibat perubahan kewenangan tersebut.

Ketika temuan masalah aset ini dikonfirmasikan ke Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw, menyatakan akan menindaklanjutinya.

“Saya berharap Pansus Aset, khususnya komisi dua yang dibentuk sejak tahun lalu dapat segera menuntaskan persoalan aset milik Provinsi Sulut,” tegas Angouw.

Diketahui dalam pembahasan aset Pemprov Sulut yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Komisi Dua bersama dengan mitra kerja, baru membahas aset Pemprov yang ada di Stadion Klabat, aset Pemprov di Kayuwatu lokasi tempat Pameran dan aset Pemprov di Desa Kalasey Satu. (mom)