Janji Dirut Keintjem ke Walikota GSVL : Jika Terbukti Korupsi 210 Juta, Saya Mundur Dari Jabatan

Dirut PD Pasar Kota Manado Fery Keintjem didampingi Kabag Hentje Lumentut saat memberikan keterangan kepada sejumlah warawan terkait hasil laporan dugaan penipuan yang dilaporan Abdul Gani.

MANADO – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado Fery Keintjem beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Sulut dengan laporan dugaan penipuan oleh pelapor Abdul Gani Tamimu, dengan laporan polisi nomor : LP/667/VIII/2017/SULUT/SPKT, tertanggal 28 Agustus 2017.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan sehubungan dengan kontrak pengelolaan MCK/WC umum di kompleks pasar Bersehati manado.

Menanggapi hal itu, setelah dikeluarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), Dirut Keintjem bersama sejumlah wartawan, Sabtu (14/10) bertempat di Ruma Kopi K8 mengatakan selalu patuh dengan proses hukum yang ada. Bahkan, kepada pimpinan sekalipun sudah berjanji, akan mundur dari jabatan jika terbukti sudah melakukan penipuan atau korupsi seperti yang dituduhkan pihak pelapor waktu itu.

“Saya sudah berjanji ke bapak Walikota Manado GS Vicky Lumentut, jika terbukti melakukan penipuan atau korupsi, saya mundur dari jabatan Dirut PD Pasar. Tentunya mengikuti semua prosedur dan aturan yang berlaku,” tukas Dirut Keintjem.

Lanjut dikatakan, benar dalam pembebicaraan sebelumnya dengan pelapor Abdul Gani Tamimu sudah membicarakan pengelolaan MCK/WC umum yang terletak didalam kompleks pasar Bersehati. Dengan kompensasi pelapor menyerahkan uang sebesar Rp210 juta sebanyak dua tahap.

“Dimana tahap pertama pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp110 juta untuk pembayaran 4 unit motor sampah merk viar, dan tahap dua uang sejumlah Rp100 juta. Bahwa pengelolaan MKC/WC akan diberikan kepada pelapor Abdul Gani, apabila proyek tersebut sudah diserahkan oleh Dinas PU kepada PD Pasar Kota Manado,” terang Dirut Keintjem.

Tambahnya, terkait laporan tersebut, sudah dikeluarkan SP2HP dan keterangan bahwa tidak terbukti melakukan penipuan atau korupsi. Sehingga, untuk tindak lanjut sudah pasti, hanya saja menunggu waktu yang tepat. Yang pasti, seandainya terbukti saya akan mundur dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Manado. (sten).