Jawab Surat MJL, OD Dukung Langkah Pemkot Bitung

BITUNG – Akhirnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara, menjawab surat Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bitung.

Dalam surat bernomor 552/20.2593/Sekr tertanggal 30 April 2020, menyebutkan memperhatkan surat Walikota Bitung Nomor: 080/163/WK tanggal27 Aprl 2020 dan Nomor: 080/166/WK tanggal 29 April 2020 perihal pemberitahuan, disampalkan hal-hal sebagal berikut:
1. Pemerintah Provinsl Sulawesi Utara tidak pernah menyetujul kedatangan kapal penyebrangan KMP PORTLINK VII dari Kota Ternate dengan
mengangkut penumpang. Namun oleh karena kapal dimaksud telah diberangkatkan dari pelabuhan penyebrangan Ternate menuju pelabuhan
penyebrangan Bitung, maka sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsl Sulawesi Utara telah melakukan penanganan terhadap 106 penumpang sesuai SOP Covid-19.
2. Selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara melarang kedatangan tahap kedua dan kiranya Pemerintah Kota Bitung dapat
menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demiklan disampaikan, atasnya diucapkan terima kasih.(*)