Kadishub Tandirerung Respon Cepat Keluhan Warga Soal Parkir Liar di Pusat Kota

MANADO —Parkir liar marak terjadi di pusat Kota Manado. Mulai dari ruas Jalan Sam Ratulangi hingga Pierre Tendean. Pantauan Manadoline, parkir liar bukan hanya dilakukan di pinggir jalan. Sampai trotoar pun digunakan tempat memarkir kendaraan.

Masyarakat yang melintas di trotoar harus mengalah. Akhirnya berjalan di jalan raya. “Sepertinya parkir kendaraan sembarangan ini sulit diatasi. Buktinya banyak pengendara memarkir kendaraan di atas trotoar,” ungkap Anita, salah satu pengguna jalan. Dia melanjutkan, sanksi penggembosan ban kendaraan tidak mempan. “Buktinya masih banyak sopir kumabal. Harus sanksi yang lebih berat lagi,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung mengatakan, parkir liar kendaraan menjadi perhatian Dishub Kota Manado. Karena itu, pihaknya rutin melakukan patroli. Melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan. “Kemungkinan kendaraan yang parkir sembarangan karena petugas patroli sudah lewat, sehingga tidak terpantau. Tapi kalau patroli dapat biasanya diberikan sanksi,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan ketika pengendara melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Wali Kota Manado (Perwako) 4/2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado. “Sanksinya pertama yaitu penggembosan kendaraan, penempelan stiker, penggembokan dan derek kendaraan,” ujarnya.

Dia mengatakan, hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu untuk memberikan efek jerah kepada pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan. “Kami meminta bagi pengendara untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan,” pintanya. “Apalagi memarkir kendaraan di trotoar dapat mengganggu pengguna jalan. Karena trotoar itu tempat untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir,” pungkasnya.(*/swb).