Kapolda Deadline Direskrimum, Kasus ‘Dego Dego’ Tuntas Mei Ini! Kombes Gani Bersikeras Tunggu Asistensi Mabes

Kuasa hukum pelapor, Clift Pitoy, SH saat menyerahkan surat permintaan keadilan yang kedua ke Irwasda Polda Sulut dan diterima oleh AKP Wayan.

MANADO –  Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto memberi deadline kepada Direskrimum, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan terkait penanganan kasus Dego Dego yang sudah memakan waktu tiga tahun belum tuntas ditangani meskipun pelapor Christine Irene Nansi Howan sudah beberapa kali melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat).

Penegasan Kapolda itu menyusul adanya surat kedua kali permintaan keadilan dari pelapor yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Clift Pitoy, SH tertanggal 7 Maret 2023. “Setelah kami menyerahkan surat permintaan keadilan kedua ke Pak Kapolda, beliau langsung respon dengan memberikan disposisi kepada Irwasda agar laporan kami selesai bukan Mei ini,” terang Clift kepada wartawan.

Sekadar diketahui, laporan Nansi itu terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego Dego di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado dengan nomor register LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT.

Laporan dengan melibatkan oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky sebagai terlapor itu dilaporkan sejak 19 Oktober 2020 silam namun sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya.

Bagaimana reaksi Direskrimum Kombes Pol Gani mendengar petunjuk Kapolda? Sayangnya, disposisi sang jenderal bintang dua tersebut tidak membuat goyah perwira tiga melati itu. Dia tetap kokoh pada pendiriannya. Tetap bersikeras kasus tersebut akan dilanjutkan jika sudah melalui asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri sebagaimana SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Februari 2023 yang sudah diterima pelapor.

“Info kami terima, dari Irwasda sudah bertemu Direskrimum Pak Gani untuk menyampaikan disposisi dari Pak Kapolda agar laporan kami segera dituntaskan Mei ini. Tapi Pak Gani tetap beralasan menunggu aistensi Biro Wasidik Mabes karena ada perbedaan pendapat dalam perkara ini. Begitu katanya, tidak tahu betul ada surat asistensi yang dikirim ke Mabes atau tidak. Tapi kami dapat bocoran tidak ada surat tersebut,” beber Clift.

Alasan Direskrimum membuat tidak masuk akal bagi pelapor Nansi Howan. Pasalnya, yang menjadi dasar penanganan laporan mereka adalah hasil gelar perkara, bahkan sampai gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli hokum pidana, Dr. Michael Barama dan ahli pertanahan dari BPN, Nensi Runturambi.

Gelar perkara saat itu dipimpin AKBP Bambang Ashari Gatot menghasilkan 3 kesimpulan, 6 rekomendasi diantaranya berbunyi; ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu dan merekomendasi agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut.

“Masa Pak Direskrimum tidak mengakui hasil gelar perkara yang dipimpin Wadir Reskrimum. Dan ini juga lalu Pak Kapolda sudah disposisi agar segera ditindaklanjuti, ditingkatkan ke penyidikan. Kami ini kasiang sudah tua dan tidak menguasai hokum. Jangan permainkan kami dengan hokum. Pak Kapolri, Pak Kapolda tolong kami. Berikan kepastian hokum, jangan laporan kami menggantung begitu di Polda Sulut,” ungkap perempuan paruh baya yang mengaku sudah capek bolak balik Mapolda Sulut mencari tahu perkembangan laporannya.

Ungkapan pelapor ini menyusul adanya pengakuan Direskrimum Kombes Gani sendiri kepadanya belum lama ini. Gani tidak mengakui kegiatan tanggal 17 November 2022 lalu yang ditandatanganinya sendiri adalah gelar perkara. Namun menurut perwira menengah ini, kegitan pada tanggal tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

Namun undangan yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hokum tanggal 15 November 2022 ketika itu adalah undangan kegiatan gelar perkara. “Disini kami curiga ada dugaan keberpihakan dalam penanganan laporan kami. Undangannya masih dipegang kuasa hokum kami, undangan gelar perkara, ditandatangani Direskrimum Kombes Gani Siahaan sendiri. Sekarang lain disampaikan, bukan gelar perkara tapi pemberitahuan. Sekali lagi kami minta tolong perhatian dari Pak Kapolri dan Pak Kapolda,” pungkas Nansi. [anr]