Kapolresta Manado Grebek Langsung Pabrik Miras Tidak Berijin

2017-01-10_21-04-14
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan saat menggrebek pabrik illegal tersebut. (Foto eka)

MANADO – Kapala Kepolisian Resort Kota Manado Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan menggrebek langsung pabrik minuman keras tidak berijin atau illegal di Desa Pineleng I Timur, Jaga III, Kecamatan Pineleng pada selasa (10/01) sekira pukul 19.50. Wita.

Dalam pengrebekan langsung tersebut, Kapolresta Manado sudah mendapat informasi dari warga sekitar tentang pabrik itu. Setelah dilakukan pengembangan ke Balai POM, benar kalau pabrik tersebut sudah tidak doberikan ijin produksi.

“Tetapi yang bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut, sudah juga berkoordinasi dengan balai POM, informasi sementara tidak akan mengeluarkan ijin, karena stelah melakukan pengecekan tempat pengolahan ini tidak memenuhi syarat,” katanya.

“Mereka juga di miripkan, dengan PT yang ada di tenggerang, sedangkan PT. Padang Jaya yang ada saat ini tidak terdaftar di Balai POM. Kami juga akan melakukan penyegelan dan pabrik ini tidak bisa lagi beropresi,” lanjut Kapolresta Manado.

2017-01-10_21-05-36
Barang bukti minuman keras yang diproduksi. (Foto eka)

Sementara itu, salah satu karyawan Johan Janoko mengatakan untuk miras yang diproduksi menggunakan merek McDondald dengan jenis-jenis anggur merah, anggur putih, Vodka, Jeniver, Wiskey. Semua hasil produksi di jual disekitaran Kota Manado.

“Saat ini didalam pabrik ada 100 dus dengan isi satu dus 12 botol, dan itu siap untuk di distribusikan ke Pasar Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Untuk bahan-bahan dikirim langsung dari Jakarta dengan menggunakan kapal laut, baik alkoholnya dan konsentratnya,” ujarnya. (ekaputra)