Karinda Minta Gubernur Berikan Sanksi Oknum Guru Lakukan Pungli di SMA

Kristovorus D Palinggi

MANADO-Tindakan pihak sekolah yang masih melakukan pungutan liar membuat Ketua Komisi IV DPRD Sulut James Karinda berang.

James Karinda SH

Pasalnya, sudah berulang kali dilakukan teguran, bahkan sudah sempat dipanggil hearing tapi ada beberapa Sekolah masih melakukan Pungutan luar (Pungli) bagi setiap siswa.

Kekecewaan Karinda atas tindakan beberapa sekolah seperti SMA Negeri I Manado, SMA Negeri 7 Manado, SMA Negeri 4 Manado, karena masih menagih setiap bulan uang komite sekolah.

“Saya pagi-pagi sudah menerima beberapa aspirasi dari para orang tua sambil menangis, karena anak-anak mereka malu karena sering di tagih. Bahkan dengan ancaman. Orang tua yang datang menyampaikan aspirasi, Selasa (20/3/2018) anaknya ada yang bersekolah di SMA Negeri I Manado, SMA Negeri 7 Manado dan SMA Negeri 4,Manado,” tegas Karinda.

Dikatakan Karinda, pungutan liar di sekolah telah menjadikan siswa tidak tenang saat mengikuti proses belajar mengajar di sekolah karena ditagih terus uang komitenya.

” Saya ingatkan peran Dinas Pendidikan harus tegas dalam menyikapi kondisi ini, karena jika dibiarkan bisa mempengaruhi kemajuan dunia pendidikan di Sulut,” kata politisi Demokrat dapil Manado ini.

” Pungli harus dihentikan, karena jika dibiarkan, akan mencoreng program Gubernur berkomitmen memajukan dunia pendidikan,”tambah Karinda.

Kepada wartawan, Karinda yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan masyarakat, menuturkan dari aspirasi orang tua murid, penagihan pungli berlebel sumbangan pendidikan, dilakukan oleh wali kelas dan hal tersebut justru tidak diketahui oleh Kepala Sekolah.

“Saya menduga para Kepala Sekolah tidak mengetahui jika Wali Kelas masih meminta uang komite. Hingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid. Bahkan lebih memiriskan lagi, jika siswa bersangkutan belum membayar sumbangan yang ditagih tidak bisa mengikuti ujian saat pelaksanaan ujian,”ujar Karinda.

Jika pungli masih dilakukan, Karinda menyatakan, Komisi IV akan menyurat ke gubernur, untuk segera memberikan sanksi kepada oknum guru yang didapati melakukan pungli.

” Gubernur harus berikan sanksi, karena sudah berulangkali melakukan pungutan liar. Kalau perlu oknum tersebut dikeluarkan dari Sekolah dan dipindahkan ke sekolah lain,” tutup Karinda.(mom)