Kawal Dandes Sulut, Pos Pengaduan Kejari Dikebut 

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (tengah), perwakilan Polda Sulut (kedua kiri) , Kepala Dinas DPMD Sulut Roy Mewoh (kiri), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Mangihut Sinaga, SH (kedua kanan) saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa dilaksanakan di Manado, Rabu (6/9/2017) (foto:Ist)

MANADO– Masing-masing kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulawesi Utara (Sulut) seriusi mengawal penggunaan dana desa (Dandes).

Buktinya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Mangihut Sinaga, SH menyatakan rencananya untuk membuka pos pengaduan di seluruh Kejari untuk mengawal penggunaan Dandes.

“Kami akan membuka pos pengaduan setiap Kejari di Sulut. Masyarakat dapat melaporkan segera setiap penyimpangan penggunaan Dandes yang diketahuinya kepada kami,”jelasnya saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (6/9/2017).

Sinaga juga menegaskan, setiap laporan yang disampaikan harus jelas dan lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti pihaknya.

Kejaksaan pasti memproses setiap laporan dari masyarakat. Namun laporan yang disampaikan harus jelas.

“Jangan katanya tanpa dilengkapi dengan data dan keterangan. Jika laporannya lengkap, kami pasti menindak tegas dan memenjarakan setiap pelaku yang terbukti menyelewengkan Dandes,”kunci Sinaga.

(srikandi)