Kemenparekraf Ajak Pelaku Pariwisata Daftar Sertifikasi CHSE, Ini Tujuannya Bagi Wisatawan

MANADO – Salahsatu yang paling diunggulkan di kota Manado tak lain sector pariwisata. Tak sedikit wisatawan berbondong-bondong ke Manado karena ingin menyaksikan langsung dunia wisatanya. Baik lokasi alam wisata maupun wisata kuliner.

Sayang, setelah diguncang pandemi covid-19, sector ini langsung lesu. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun meluncurkan program CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment).

Program ini dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan di era new normal akibat pandemic ini.

Kemenparekraf menetapkan para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE berlabel Indonesia Care. Tujuannya, memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Secara umum, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata. Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan adalah sesuai standar protokol CHSE.

Protokol CHSE sendiri meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Tempat-tempat yang mewajibkan pengunjung memakai masker, antara lain kawasan pariwisata, meliputi usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, rumah makan, MICE, dan usaha terkait lainnya.

Sementara usaha atau fasilitas lain terkait pariwisata yang perlu melakukan sertifikasi CHSE yakni pusat informasi pariwisata, tempat penjualan cendera mata, serta toilet. Dalam kawasan lingkungan masyarakat, sertifikasi akan diberikan kepada Rukun Warga, kampung, atau dusun yang termasuk kawasan wisata, atau berdekatan jarak dengan lokasi wisata.

Terakhir, sertifikat juga diberikan kepada suatu destinasi dalam lingkup provinsi, kabupaten, kota, desa atau desa adat, serta kelurahan.

Pelaku yang hendak mendapat sertifikasi CHSE dan label Indonesia Care diharuskan mengisi formulir identitas berisi data diri dan data usaha terlebih dahulu di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.

Usai mendaftar, langkah berikutnya adalah penilaian mandiri, yaitu evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pelaku tentang usaha yang dijalankan berdasarkan daftar periksa top form CHSE yang sudah ditetapkan sesuai jenis usaha. Untuk itu, pelaku usaha harus benar-benar paham pedoman dan panduan CHSE. Pemahaman tersebut yang lantas diterapkan sebagai protokol di lingkungan wisata.

Setelah penilaian mandiri, pelaku usaha yang telah memastikan diri memenuhi indikator penilaian akan diarahkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, beserta hasil penilaian mandiri. Tim auditor lalu akan memeriksa dan menentukan apabila pelaku berhak mendapat sertifikat CHSE.

Adapun syarat yang harus dipenuhi demi memperoleh sertifikat antara lain, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan/atau Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan.

Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan lantas akan menjalani proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung oleh tim auditor, baru kemudian lembaga sertifikasi memberi sertifikat. Tempat wisata yang telah terverifikasi itu diharuskan memenuhi standar status kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Label Indonesia Care menjadi penanda bahwa lokasi wisata aman dikunjungi, sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, yang akhirnya akan memutar kembali roda perekonomian.

Tiga jenis sertifikasi labelling Indonesia Care sendiri meliputi I Do Care yang harus memenuhi 90-100 persen indikator kriteria pelaksanaan CHSE; sertifikat I Do Care dengan rekomendasi, yaitu yang memenuhi syarat 60 sampai 89,99 persen indikator; serta pembinaan I Do Care yang diberikan pada pelaku usaha yang memenuhi kurang dari 60 persen indikator.

Penerapan protokol CHSE dinilai menjadi kunci pemulihan pariwisata Indonesia yang diguncang pandemi. Kemenparekraf menyediakan fasilitas sertifikasi CHSE dan labelling Indonesia Care ini secara gratis, dengan catatan pelaku usaha memenuhi segala persyaratan dan ketentuan. (ant/Kemenparekraf)