Kesbangpol Rencanakan Mendata Ormas dan LSM di Sangihe

Kaban Kesbangpol Sangihe Franky Nantingkaseh.

Manadoline.com, Tahuna- Setelah melakukan sosialisasi tentang keberadaan organisasi masyarakat (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah kepulauan Sangihe melaksanakan pendataan kembali. Beberapa persyaratan harus mampu dipenuhi oleh setiap ormas termasuk juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar keberadaannya diakui dan terdaftar.


Kepala Kesbangpol daerah Kepulauan Sangihe Franky Nantingkaseh kepada sejumlah mengatakan, diawali sosialisasi agar semua ormas dan LSM dapat mengupgrade perubahan regulasi sehingga tidak dikatakan ormas tidak terdaftar.


Pada prinsipnya Kesbangpol menfasilitasi ormas agar secara kelembagaan diakui keberadaannya dalam lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban.


“Tahun lalu kita telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Kecamatan, tahapannya saat ini akan menyurat ke semua Ormas dalam pemenuhan semua dokumen atau mengupdate kembali terhadap perubahan regulasi,” kata Nantingkaseh. 


Dikatakan Nantingkaseh, Ormas yang tidak berbadan Hukum berbatas waktu hanya 5 tahun dan harus kembali di aktifkan mengacu pada regulasi.


“Prinsipnya kami menfasilitasi Ormas agar memenuhi semua persyaratan dokumen administrasi sehingga diakui keberadaannya,” pungkasnya yang menegaskan jika sesuai data di Kesbangpol, Ormas yang terdata sebanyak 107 termasuk LSM.