DPRD MANADO SUKSES MEDIASI KISRUH INVESTOR VS PEMKOT TERKAIT PENIMBUNAN LAHAN DI MAPANGET

MANADO – Kisruh terkait penimbunan lahan seluas 1000 Meter persegi di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget yang diprotes warga membuat para wakil rakyat yang duduk di lembaga terhormat DPRD Kota Manado harus turun tangan.

Senin (27/03/2023) DPRD Manado melalui Komisi III membidangi pembangunan langsung turun lapangan ke lokasi penimbunan lahan bersama instansi terkait Pemkot Manado seperti Dinas PUPR, Balai Sungai dan DLH untuk memfasilitasi persoalan tersebut dengan seorang investor pemilik, Yohanes Piter.

Ketua Komisi III, Ronny Jonas Makawata, didampingi Wakil Lily Binti, Sekretaris Royke Anter dan anggota Lucky Datau, Mona Kloer, dan Jane Sumilat, meminta agar Dinas PU dan Balai Sungai dan DLH Manado, memberikan penjelasan kepada pemilik lahan, yang melakukan penimbunan sehingga bisa paham, dimana yang bisa ditimbun dan tidak, sebab ada sungai yang mengalir lewat tanah miliknya.

“Dinas PU jelaskan saja mana yang bisa dilakukan, apakah boleh ada penimbunan atau tidak. Demikian juga balai sungai, berikan penjelasan, mana sempadan sungai dan berapa yang bisa ditimbun kiri dan kanan, sehingga tidak menyebabkan investor kesulitan,” kata Makawata.

Dia juga minta supaya PU Manado tidak berbelit – belit memberikan penjelasan. Karena itu akan berdampak pada investor yang enggan membangun kalau sampai terlalu merasa sulit dalam mengurus administrasi.

“Terangkan saja, pada pengusaha. Jangan berputar – putar, karena perizinan mengenai hal yang dimaksudkan sudah ada di PTSP, jangan menyusahkan. Harusnya kalau merasa ada yang terlewati, ketika mengurus izin di PTSP, dijelaskan secara gamblang. Buat yang ini dulu baru kemudian tahapan lainnya, jangan sudah selesai disuruh balik dari awal. Tidak berguna PTSP ada kalau kemudian, pengurusan akan makan waktu sampai tiga bulan,” kata Makawata.

Demikian juga dengan legislator Lucky yang meminta supaya Balai Sungai dan PU menjelaskan, secara detil mana yang bisa ditimbun dan tidak.

“Karena investor cuma mau membangun tanpa dipusingkan dengan perizinan. Karena itu maka mereka minta supaya dimudahkan dengan memberikan penjelasan, agar dapat dijalankan dengan benar,” katanya.

Perwakilan Balai Sungai yang hadir, menjelaskan, bahwa kewenangan mereka menyangkut sungai, sudah jelas. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri PU nomor 28 tahun 2015, pasal 15.

“Di situ sudah jelas pak. Jadi dari palung sungai ke sebelah kiri dan kanan masing– masing 10 meter tidak boleh ada bangunan,” kata Datau, menirukan penjelasan dari balai sungai.

Sementara Yohanes Piter, biasa dikenal ko Piter,merupakan pemilik tanah yang melakukan penimbunan, menegaskan, dia ikut aturan saja. Karena itu, maka meminta para pemerintah memberikan penjelasan mana yang bisa ditimbun dan tidak.

“Kalau mereka bisa 10 meter tak ada bangunan, yah sudah, saya juga buat demikian. Karena itu, maka seluruh perizinan sudah diurus sejak awal di PTSP Manado, tetapi jangan dibolak – balik kami ini, jadi jengkel,” kata Piter.

Meski demikian Piter mengatakan, akan tetap melakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dimana semua administrasi yang masih dianggap kurang oleh pemerintah akan dilengkapinya. [*/adve]