Komisi I Kunker ke Kementerian Desa, HVK Pertanyakan Polemik Penempatan Penjabat Kades

.

MANADO-Komisi I DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Selasa (25/7/2023).

Dalam kunjungan kerja ini, Herol Vresly Kaawoan (HVK) menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya adalah masalah penempatan penjabat kepala desa yang dinilai tak sesuai aturan.

Berdasarkan surat Nomor 005/DPRD/125/2023, Komisi I melakukan konsultasi terkait revisi Undang-Undang desa mengubah periodisasi jabatan kepala desa, menambah dana desa dan mengatur status perangkat desa.

Dalam pertemuan dengan pejabat dan jajaran Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, HVK menanyakan apakah pemanfaatan dana desa bisa digunakan untuk kepentingan bencana.

“Apa dalam program dan kegiatan dana desa yang diberikan oleh kementerian ke desa-desa bisa mengcover atau membantu bencana alam maupun non alam yang terjadi di desa-desa yang ada di Provinsi Sulut. Karena beberapa minggu ini di beberapa daerah kabupaten kota provinsi Sulut telah terjadi Fenomena, ternak babi mati mendadak di beberapa titik sehingga peternak menjual murah ternaknya,”ucap HVK.

Kemudian HVK mengungkapkan juga soal laporan atau aspirasi masyarakat dan jurnalis ada beberapa penjabat kepala desa yang ada di daerah tidak sesuai aturan dalam penempatannya untuk mengisi kekosongan. “Dimana penjabat tersebut bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditempatkan, apa bisa?,” tanya HVK.

Dalam penjelasan Dipah, dari Kemnterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk periodisasi kepala desa Undang-Undang Dasarnya (UUD) belum final.

Masih sedang berproses dibahas di DPR RI, sedangkan mengenai dana desa bisa mengcover atau membantu peternak babi yang ada di beberapa daerah Provinsi Sulut, harus dibahas dalam musyawarah desa sehubungan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Berikutnya dalam penjelasan dari Direktorat terkait penempatan Penjabat Kepala desa sesuai PP 43/47 harus dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diangkat oleh bupati walikota. Dalam diskusi tersebut Bapak Dipah juga mengusulkan kami komisi 1 koordinasi lagi ke Kemendagri Dirjen Bina Pemdes,” tutur HVK menjelaskan penyampaian Dipah.

Oleh sebab itu, dirinya mendorong dan mengajak kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Berkoordinasi dengan Kementrian Desa Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan dana desa. Adapun Tim yang melaksanakan kunjungan yakni Herol Vresly Kaawoan, Melky Jakhin Pangemanan dan Fabian kaloh. “Dalam diskusi tersebut Kami di terima oleh bapak Nisyala, bapak Dipah dan jajaran. Semoga dalam diskusi tersebut bisa memberikan Impact positif buat desa-desa yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” kuncinya. (mom)