Kotambunan Sosialisasi Ranperda BRIDA di Tumumpa Dua

MANADO-Anggota DPRD Sulut melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, telah memasuki tahap dua pada 27-30 Juli 2023.

Salah satu Anggota DPRD Sulut, Arthur Kotambunan melaksanakan sosialisasi di Kantor Lurah Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Kamis (27/7/2023).

“DPRD Sulut ada tiga agenda yang dilaksanakan anggota dewan setiap tahun. Pertama Reses, Sosialisasi Perda (Sosper, red), dan sosialisasi kebangsaan (Sosbang, red),” ungkap Kotambunan.

“Setelah dikonsultasikan ke Kementerian, ternyata tidak diperbolehkan lagi kegiatan Sosbang. Menurut Kementerian itu urusannya DPR RI. Tinggal dua agenda yaitu Reses dan Sosper. Tapi sekarang diganti dengan Sosranperda,” kata Kotambunan.

Kotambunan didampingi narasumber Sosranperda, Ine Liow, S.E, dalam merincikan asal muasal BRIDA kepada masyarakat.

“Sebelumnya Pemerintah Daerah Sulawesi Utara pernah memiliki perangkat daerah ini, yaitu Balitbangda. Karena ada Peraturan Presiden, maka diubah menjadi BRIDA,” tambahnya.

BRIDA sendiri merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menunjang aktivitas penelitian dan pengembangan di suatu wilayah. Ini diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1, dan mengacu dari Surat Edaran Kemendagri Nomor: 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022.

Hingga 14 Juni 2023, sudah ada 51 BRIDA yang terbentuk. Ini tersebar di sembilan provinsi, seperti Bali , Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Papua Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sulut menjadi wilayah yang segera menyusul.

Pembentukan BRIDA baru bisa dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), BRIDA bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). (mom)