KPU Manado Tetapkan Angouw – Richard Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado

Rapat pleno KPU Manado dalam rangka penetapan Andrei Angouw dan dr Richard Sualang sebagai pememang Pilkada 2020. (Foto:hcl)

MANADO — KPU Manado menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020, Jumat (19/02/2021).

Rapat pleno yang digelar di grand kawanua hotel Manado, menetapkan pasangan calon (Paslon) Andrei Angouw dan dr Richard Sualang sebagai pemenang.

Selain dihadiri kedua Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli S. IK., M.H serta tamu undangan.

Pleno penetapan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dan doa, oleh tokoh agama, dan diteruskan pembukaan oleh ketua KPU Manado, Drs. Jusuf Wowor, MSi, didampingi komisioner lainnya, Sunday Rompas, Sahrul Setiawan, Ismail Harun dan Abdul Gafur Subaer, dan Sekretaris KPU, Jimmy Tamboto.

“Memperhatikan PKPU 20/2020, PKPU 19/2020 dan keputusan KPU Manado nomor 722/2020, maka kami menggelar pleno terbuka penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Manado,” kata Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor.

Wowor mengatakan, pleno itu dilaksanakan setelah KPU Manado, menerima salinan putusan MKRI nomor 70/2021 pascaputusan dismisal mahkamah konstitusi, dan keputusan KPU RI.

“Berdasarkan putusan MKRI maka KPU Manado membuat keputusan nomor 03/2021 tentang penetapan wali kota dan wakil wali kota Manado terpilih hasil Pilkada 2020,” ujarnya.

Sementara koordinator divisi teknis KPU Manado, Sahrul Setiawan yang membacakan berita acara penetapan, menyebutkan Paslon nomor urut satu, Andrei Angouw dan dr. Richard H.M Sualang memenangkan Pilkada dengan perolehan suara, 88.303 suara.

Berdasarkan keputusan itu, kata Sahrul, maka KPU Manado menetapkan dan mengesahkan Andrei Angouw dan dr Richard HM Sualang sebagai calon terpilih. (hcl)