KPUD Mitra Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan Kursi Parpol dan Caleg Mitra

Suasana penetapan kursi parpol dan caleg Mitra di Green Garden Ratahan.

RATAHAN — Setelah semua proses di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Tenggara (Mitra) berjalan dengan baik, tanpa ada gugatan yang berarti. Maka, 25 Calon Legislatif (Caleg) yang telah terpilih pada Pemilu 2019 ini ditetapkan KPUD Mitra juga jumlah kursi Parpol, Senin (22/7/2019).

“Kami melaksanakan rapat pleno ini karena di Mitra sendiri tidak ada gugatan yang berarti terkait perselisihan Pemilu. Jadi, mengacu pada aturan kami menjadwalkan untuk menetapkan 25 kursi anggota DPRD Mitra yang sudah terpilih serta kursi partai politik,” kata Ketua KPUD Mitra Wolter Dotulong SH.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Mitra 2019, yang dilaksanakan di Gedung Green Garden Ratahan tersebut berjalan lancar dengan dihadiri juga oleh Komisioner KPU Mitra Johnly Pangemanan MSi, yang mengetuai Divisi Teknis.

“Hasil pleno penetapan yang kami terapkan ini berdasarkan suara pada Mei lalu, yang kemudian untuk alokasi kursi partai di lakukan perhitungan dengan metode saint lague atau bilang pembagi ganjil,” kata Pangemanan.

Lanjut dikatakannya, perhitungan dan penetapan alokasi kursi partai ini, kemudian di distribusikan ke para calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak. (fensen)