Laporan Eks Oknum Direksi BSG Soal Pencemaran, Penyidik Mendadak Nyerempet Masalah IMB, Ada Apa?

MANADO – Ada yang aneh dirasakan para terlapor terhadap pengusutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan mantan oknum Direksi Bank SulutGo (BSG), Meiky Taliwuna terhadap 3 wartawan online dan seorang pengacara.

AR, AT dan NS, tiga wartawan yang dilaporkan Meiky pada 28 Juli 2020 lalu ke Polresta Manado. Meiky merasa nama baiknya dicemarkan lewat karya jurnalistik terkait pemberitaan somasi dari pengacara Clift Pitoy, SH terhadap dirinya, atas sengketa bangunan bertingkat di lahan eks RM Dego Dego yang diduga tak memiliki IMB.

Dan atas karya jurnalistik itu juga, Meiky, yang baru saja dicopot dari salah satu jabatan Direksi BSG itu ikut melaporkan pelanggaran UU ITE. Clift Pitoy pun selaku pengacara warga tetangga di lahan yang berlokasi di Jl. Wakeke Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang ikut pula diseret dalam laporan pencemaran nama baik tersebut.

Sayang, sejak Juli tahun lalu dilapor, dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Aipda Rommy Igirisa, penyidik Sat Reskrim Unit V Polresta Manado, bahkan penyidik pun sampai meminta keterangan saksi ahli bahasa, namun hingga tahun ini pengusutannya belum tuntas.

Anehnya, penyidik belakangan mencoba ‘mengutak-atik’ persoalan IMB yang dinilai bukan subtansi dari laporan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Meiky.

“Iya betul (soal IMB). Kami mencari objek dari laporan itu. Pemberitaan dan somasi muncul kan terkait persoalan IMB. Nah, jadi penyidik masih akan mencari tahu apa betul bangunan itu tidak memiliki IMB. Itu dasarnya kan sampai ada pemberitaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan, SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

Aruan membantah tudingan lambatnya penanganan laporan tersebut. Justru penyidik menurutnya, tahun lalu masih menunggu hasil koordinasi pihak Dewan Pers karena ini terkait pemberitaan. Dan hasilnya sudah ada.

“Jadi laporan ini sudah naik penyidikan. Bukan berarti sidik sudah ada tersangkanya. Belum tentu, kami masih mencari dokumen untuk pembuktian lain. Kami cepat-cepat nanti dibilang salah, lambat salah. Jadi sabar yah…,” ujar Aruan. (ant)