LKPD Diperiksa BPK-RI, Walikota GSVL Larang Pejabat Keluar Daerah

GSVL-MOR didampingi Sekda Rum Usulu, Asisten III Frans Mawitjere dan para Kepala PD saat menerima kunjungan dari BPK-RI.
GSVL-MOR didampingi Sekda Rum Usulu, Asisten III Frans Mawitjere dan para Kepala PD saat menerima kunjungan dari BPK-RI.

MANADO – Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastiaan, Senin (5/2) menerima tamu Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), bertempat diruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado.

Tujuan kedatangan Tim dari BPK-RI ini yaitu selama 45 hari kedepan sampai dengan 26 Maret mendatang akan melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Manado Tahun Anggaran 2017.

Menanggapi rencana kunjungan itu, Walikota GSVL menegaskan kepala Perangkat Daerah dilarang keras untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saat ini kita sedang menghadapi pemeriksaan oleh auditor BPK. Oleh karena itu, saya tegaskan disini bagi para pejabat tidak ada yang ke luar daerah, tetapi bantu BPK selama 45 hari kedepan mereka melaksanakan tugas di Pemkot Manado,” tutur Walikota GSVL.

Ditambahkan, para kepala Perangkat Daerah harus memberikan data yang lengkap sehingga tidak terjadi kesalahan data. Yang mana, Pemkot sudah bertekad untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan begitu,  setiap Perangkat Daerah harus siap jika diperlukan dan dibutuhkan oleh BPK.

“Selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa BPK-RI akan didampingi Inspektorat Kota Manado. Dimana, selama 45 hari dari tanggal 5 Februari sampai 26 Maret, nanti akan ada tim pendamping yang siap selama 24 jam dari inspektorat,” tutup Walikota GSVL didampingi Sekretaris Daerah Rum Usulu, Asisten III bidang Administrasi Umum Frans Mawitjere, Kepala BPKAD Johnly Tamaka, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Steven Runtuwene. (stenly).