Masih Ada 10 Persen ASN Berdomisili di Luar Mitra

RATAHAN — Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) sudah diwajibkan untuk berdomisili di Mitra.

Berdasarkan hal tersebut, Asisten I Drs Gotlieb Mamahit dan Asisten III Drs Piether Owu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mitra, Senin (9/1).

Asisten I
Asisten I Drs Gotlieb Mamahit didampingi Kabag Humas Franky Wowor melakukan sidak.

Menurut Mamahit, sidak tersebut merupakan tindaklanjut atas perintah Bupati James Sumendap SH, yang mewajibkan ASN untuk berdomisili di wilayah Mitra.

“Ini merupakan tindaklanjut dari perintah Pak Bupati sebelumnya, karena Pak Bupati sudah memberikan kesempatan kepada para ASN pada minggu pertama awal tahun 2017 ini, untuk segera berdomisili di Minahasa Tenggara. Jadi harus kami cek apakah ASN sudah melaksanakan perintah tersebut atau belum,” ujarnya didampingi Kabag Organisasi Setda Maya Daming, dan Kabag Humas Protokol Setda Franky Wowor.

Asisten III Piether Owo ditempat terpisah juga melakukan sidak.
Asisten III Drs Piether Owo ditempat terpisah juga melakukan sidak.

Sementara itu, menurut Asisten III Drs Piether Owu pada sidak tersebut, dilakukan pemeriksaan KTP, termasuk domisili para ASN saat ini.

“Kita periksa status domisili mereka saat ini. Dan dari hasil pemeriksaan sudah 90 % yang telah berdomisili di Minahasa Tenggara,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi para ASN yang belum berdomisili di Minahasa Tenggara diwajibkan untuk segera mengurus perpindahan domisili dari daerah asal.

“Hal tersebut dimaksudkan selain untuk mempermudah koordinasi, dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat, ini juga lebih meningkatkan perputaran ekonomi di dalam daerah,” jelasnya.

Kabag Humas Franky Wowor menambahkan, hasil sidak tersebut akan langsung dilaporkan kepada Bupati.

“Untuk sidak yang dilakukan hari ini akan segera kami laporkan ke bupati, sesuai hasil yang ada,” tutupnya. (fensen)