MK Tolak 6 Gugatan PHPU di Sulut, Dua Perkara Masih Lanjut

MANADO-Enam dari delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara, yg telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusannya hari ini (22/5/2024) secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.


Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.
Lima Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.


Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.


Dua perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:
1.No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

*Pemohon: Partai Gerindra

*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel

*Dapil: Minsel 3

*Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi:  1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

2.Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan:

*Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2.No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

*Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)

*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa

*Dapil: Minahasa 2

*Amar Putusan:

a.Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

3.No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

*Pemohon: PDIP

*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado

*Dapil: Manado 5

*Amar Putusan

a, Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.  2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

4.No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

*Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)

*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut

*Dapil: Sulut 4

a, Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

5.No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

*Pemohon: Partai Demokrat

*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu

*Dapil: kotamobagu 1

*Amar Putusan:

a, Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

6.No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

*Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)

“Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa

*Dapil: Minahasa 2

*Amar Putusan:

a.Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (mom)