Mobil Pengangkut Ratusan Botol Miras Ilegal Terjaring Rajia Satlantas Polres Sangihe

Kasat Lantas (kiri) beserta anggota Sat Lantas Polres Sangihe mengamankan Ratusan Botol Miras Cap Tikus Ilegal.

Tahuna- Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Sangihe Kabupaten Kepulauan Sangihe menangkap Mobil Avanza DB 1139 MQ yang membawa 20 Dus Miras Cap Tikus Ilegal di Jalan Pedine Kecamatan Manganitu, Sabtu (3/8). 

Mobil pembawa miras ini ditangkap dalam operasi rutin Satlantas Polres Sangihe. Dimana operasi rutin ini sengaja mensasar Taxi Gelap yang sudah meresahkan para sopir-sopir angkutan kota (Angkot). Serta mentertibkan pengendara kendaraan lainnya dan demi mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK. Dikatakannya operasi rutin Satlantas ini bertujuan menertibkan Taxi Non Trayek atau mobil plat hitam yang dijadikan kenderaan angkutan umum dan kendaraan roda dua dan empat untuk tertib berlalu-lintas.

Kasat Lantas Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK.

“Atas dasar keluhan-keluhan para sopir angkot atas maraknya Taxi Gelap dan mentertibkan para pengedara di jalan raya, maka kami adakan operasi rutin seperti biasanya. Dalam operasi rutin ini kami amankan satu Mobil Avanza DB 1139 MQ lantaran membawa miras.”ujar Puhi. 

Mobil avanza tersebut diamankan atas kecurigaan pihak polisi lantaran sang sopir tak memiliki SIM. Dan dilakukanlah pemeriksaan menyeluruh ke dalam mobil. Hasilnya ditemukanlah 20 Dus miras cap tikus ilegal dalam mobil tersebut. 

“Miras ilegal Cap Tikus ini dikemas dalam 20 Dus Kotak. Setiap kotaknya berisi 24 botol ukuran 600 ml. Pengendara mobil tersebut juga tidak memiliki SIM. Sehingga kita berikan tilang dan barang bukti beserta mobil sudah kita amankan di Mako Polres Sangihe.”ungkap Puhi. 

Untuk proses selanjutnya, pihak Satlantas akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sangihe terkait miras ilegal cap tikus tersebut. 

“Selain memberikan tilang, kami menahan mobil serta cap tikus ilegal tersebut untuk diproses. Dan miras ilegal tersebut akan kita serahkan ke Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti.”pungkas Puhi. (Zul)