PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Philipina

Dua kapal milik warga Philipina tertangkap Kapal Hiu PSDKP Tahuna

Tahuna- Kapal Pengawas Hiu 15 Stasiun PSDKP Tahuna berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang berbendera Philipina beserta ABK nya. Selain itu PSDKP juga melakukan penertiban terhadap 4 (empat) unit alat bantu penangkapan ikan, berupa rumpon-rumpon milik dari warga asing yang dipasang diperairan Indonesia tepatnya di ZEEI Laut Sulawesi WPP 716 pada Jumat (24/5). 

Terkait hal ini Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea, S.St.Pi membenarkannya. Dia menjelaskan bahwa kedua kapal nelayan Philipina ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.

“Kedua kapal nelayan Philipina tersebut beserta Abknya di tangkap pada saat mereka sedang melakukan kegiatan atau aktifitas penangkapan ikan di seputaran perairan Indonesia khususnya di perairan kabupaten kepulauan sangihe provinsi sulawesi utara. Penangkapan ke dua kapal penangkap ikan tersebut bersama anak buahnya dilakukan oleh kapal patroli milik dari PSDKP yaitu KP. Hiu 15 yang di Nakhodai oleh  Capt Aldy Firmansyah”,kata medea.

Secara terpisah Captain Aldi Firmansyah menceritakan kronologi penangkapan kapal ikan Philippina kepada media ini, menurutnya kedua kapal tersebut ditangkap saat pagi hari.

“Kapal FB.Golden Boy sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dipagi hari, dengan jumlah ABK yakni 4 orang dan kesemuanya merupakan warga Philipina. Sejam setelah kami menangkap kapal FB. Golden Boy, kami melihat kembali ada kapal FB Girlan sedang melakukan aktivas yang sama menangkap ikan, setelah kami periksa 5 orang ABK nya semua berwarga negara Philipina.”ungkap Aldi.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap ke dua kapal penangkap ikan tersebut, didapati kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perijinan untuk melakukan kegiatan perikanan diperairan Indonesia atau illegal fishing. Dan diatas kapal ditemukan beberapa alat tangkap ikan jenis hand line, perahu bantu katinting, tinta umpan serta muatan beberapa ekor ikan Tuna hasil tangkapan.

“Selain menangkap kapal pencuri ikan, dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini, pihaknya telah berhasil menertibkan 4 unit alat bantu penangkapan/ rumpon illegal yang dipasang di di laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Philipin.”tambahnya Aldi. 

Dirinya pun mengakui, sesuai arahan Plt Dirjen PSDKP Dr. Agus Suherman, kedua kapal pelaku illegal fishing dan rumpon-rumpon ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan RI no 45 Thn 2009 ttg Perikanan oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah komando ibu Menteri Susi Pudjiatuti terus berkomitmen untuk tegas memberantas illegal fishing oleh nelayan asing, dan laut Sulawesi, perairan kepulauan Sangihe dan sekitarnya merupakan wilayah yang berbatasan dengan perairan negara Philipina sehingga menjadi salah satu wilayah rawan terjadinya pencurian ikan maka menjadi prioritas untuk peningkatan pengawasan”,tutup Capt Aldi.