Momongan: Pemberian Uang Transpor Untuk Peserta Kampanye Bukan Pelanggaran

MANADO-Pemberian uang transpor kepada peserta kampanye bukan merupakan pelanggaran tetapi kewajiban bagi pasangan calon.

Penegasan ini disampaikan oleh
Ketua Devisi teknis penyelenggara KPU Sulut Yessy Momongan.

Dijelaskan Momongan,  ketentuan dalam pelaksanaan kampanye terbatas dengan jumlah maksimal 50 orang ketika diundang peserta wajib mendapatkan konsumsi, souvenir bahkan uang transpor yang besarannya disesuaikan kemampuan Paslon.

” Sesuai aturan pemberian uang transpor adalah kewajiban bagi paslon. Sedangkan terkait besaran tergantung paslon dengan ketentuan tidak boleh melampaui standar biaya daerah,” jelas Momongan ketika menjadi pembawa materi di Media Gathering  di KPU Sulut, Kamis (8/10/2020).

Momongan menyatakan, agar pemberian uang transpor tidak menyalahi ketentuan, maka dialokasikan lewat dana kampanye yang laporannya disampaikan ke KPU.

“Jadi semua dokumen terkait pemanfaatan dana kampanye termasuk pemberian uang transpor dicatat dan dilaporkan ke KPU sebagai pertanggungjawaban,” ucap Momongan.

Soal besaran uang transpor tergantung besaran biaya daerah masing- masing, namun untuk Pilgub yang hadir kampanye dapat biaya duduk atau transport sebesar Rp 250.000 per orang.

Lanjut Momongan, Laporan Pengunaan Dana Kampanye (LPDK) wajib dilaporkan Paslon pada 6 Desember 2020.

“Jadi jika ada Paslon yang tidak melaporkan  Pengunaan Dana Kampanye sesuai tahapan pada 6 Desember 2020, KPU bisa membatalkan Paslon,” tegas Momongan. Sambil menjelaskan untuk dana kampanye bagi Paslon untuk maju di Pilgub sebesar Rp 28 miliar. (mom)