NAP “Persoalkan” SK Demokrat di DPRD Sulut

MANADO-Anggota DPRD Sulut Netty A Pantow mempersoalkan surat keputusan Partai Demokrat terkait komposisi pimpinan Fraksi Demokrat di DPRD Sulut, hal ini ia sampaikan saat Paripurna pertama terkait pembentukan Fraksi yang dipimpin Andrei Angouw, Jumat (13/9/2019).

Dalam Paripurna tersebut, NAP sapaan akrab politisi Demokrat tiga periode ini menyatakan, SK yang dibacakan Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu bisa dipertimbangkan kembali karena hanya ditandatangani Sekretaris DPD Demokrat Sulut.

“Saya hanya menekankan kepada pimpinan sementara, terkait surat menyurat yang masuk, yang hanya ditandatangani salah satu pengurus yaitu sekretaris, itu tidak sah,” ucap Pantouw dalam interupsinya.

Lanjut dia, sebagai anggota fraksi, dirinya taat dan patuh dengan seluruh keputusan yang ditetapkan DPP Demokrat.

“Saya bahagia ditunjuk sebagai ketua fraksi, tapi yang saya maksudkan disini, segala surat menyurat yang masuk harus ditandatangani, dilegitimasi oleh 3 pimpinan partai yang terstruktur dalam organisasi,” tegasnya sambil meminta pimpinan sementara hanya menetapkan nama anggota fraksi tanpa strukturnya.

Dengan adanya intrupsi dari anggota Fraksi Demokrat, Pimpinan Sementara DPRD Sulut Andrei Angouw hanya membacakan nama-nama anggota fraksi Demokrat tanpa komposisinya.

“Jadi untuk saat ini kita hanya akan mensahkan fraksi Demokrat tanpa susunan pimpinan fraksi. Anggota Fraksi Demokrat terdiri dari Billy Lombok, Netty Agnes Pantouw, Ronald Sampel, Kristo Ivan Ferno Lumentut,” tegas Angouw. (27)