Oknum Kabag Wasidik Polda Sulut Terancam Dilapor ke Mabes Polri Terkait Penanganan Kasus ‘Dego Dego’

Kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara khusus tanggal 17 November 2022

MANADO – Kesabaran Christine Irene Nansi Howan, pelapor dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego Dego di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado rupanya capai titik puncak terkait penanganan kasusnya oleh Polda Sulut dengan terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky.

Itu setelah dirinya didampingi kuasa hokum, Clift Pitoy, SH menerima SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) dari Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut, AKBP Sefrie Boko, Rabu (1/3/2023).

“Empat bulan kami menunggu sejak gelar perkara khusus pada 17 November baru ini kami menerima pemberitahuan perkembangan (SP3D). Itupun isi surat SP3D aneh, tidak sesuai kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara,” ungkap Nansi dengan nada kecewa.

Dalam SP3D No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023 itu menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak dengan nomor laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 sudah dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan supervise maupun asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri.

Surat SP3D yang dikeluarkan Dit Reskrimum Polda Sulut.

“Ini kan rancuh tidak sesuai dengan kesimpulan hasil gelar perkara khusus yang menyebutkan, telah ditemukan adanya tindak pidana dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara kami. Justru sekarang SP3D-nya masih akan diasistensi ke Mabes bukan menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus,” kata Nansi.

Gelar perkara khusus saat itu dipimpin Wadir Reskrimum, AKBP Bambang Ashari Gatot, saksi ahli pidana Maikel Barama, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional, Nency Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut. Dan gelar perkara khusus itu menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi

Keanehan lain menurut Nansi, SP3D yang merujuk dari laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 dan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) tertanggal 12 September 2022 perihal lambatnya proses penanganan laporan tersebut. Sementara perihal surat Dumas yang dikirim kuasa hokum Clift Pitoy, SH ke Kapolda Sulut tersebut, yakni permohonan dibuka kembali laporan LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT berdasarkan hasil gelar perkara khusus karena sebelumnya sudah ditutup penyidik Polresta Manado.

Kabag Wasidik AKBP Sefrie Boko saat menyerahkan SP3D ke pelapor Nansi Howan didampingi kuasa hukum Clift Pitoy, SH.

“Surat Dumas kami itu bukan soal lambatnya penanganan tapi permohonan dibuka kembali. Jadi salah alamat surat rujukan SP3D itu. Saya melihat perjalanan proses laporan saya kelihatan ada upaya menghalangi-halangi penanganannya. Pak Kapolda sendiri lewat Spripim sudah mendisposisikan segera ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke unit untuk proses lanjut berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Tapi sampai sekarang tertahan di Kabag Wasidik,” ungkap Nansi.

Menanggapi SP3D yang diterimanya itu, perempuan parubaya ini mengaku akan melaporkan oknum Kabag Wasidik ke Propam Polda dan Mabes Polri karena diduga melakukan ‘Obstruction of Justice’ (upaya menghalangi penyelidikan). Karena setahu dia, supervise maupun asistensi ke Mabes Polri itu jika kasus yang tangani penyidik tergolong kasus berat dan menemui jalan buntu untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Minggu depan saya akan lapor ke Propam dan lewat kuasa hokum, kami akan melapor ke Mabes melalui surat tembusan,” tegas Nensi.

Sementarta itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast menanggapi perkembangan proses penanganan laporan dari pelapor Nancy Howan, memberikan solusi agar pelapor melalui kuasa hukumnya membuat surat permintaan audiensi ke Kapolda. “Nanti apa pak Kapolda langsung yang terima atau diwakilkan ke Direskrimum, pengacara buat suratnya jo mohon audiensi,” ujar Abast. [anr]