Operasi Patuh Digelar Polres Sangihe, 41 Pengendara Tertilang

Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Samrat 2019 dipimpin Kanit Turjawali Ipda Maks Papendang.

Tahuna- Operasi Patuh Samrat 2019 telah digelar Polres Sangihe. Kegiatan yang direncanakan mulai 29 Agustus – 11 September 2019 akan menindak para pengendara yang tak disiplin dalam berkendara di jalan raya. Bagi siapa saja yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan  SIM. Atau juga melanggar aturan lalu-lintas akan diganjar dengan tilang. 

Seperti yang dialami dua anggota Polisi Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tak menaati rambu-rambu lalu-lintas, harus rela menerima surat tilang dari para anggota kepolisian Polres Sangihe yang melakukan giat Operasi Patuh Samrat 2019.

Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK kepada media ini mengatakan, bahwa giat ini merupakan kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dengan tujuan mendisiplinkan para pengendara yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. 

“Yang kita kedepankan adalah penegakan hukum. Namun kita juga tidak mengabaikan juga kegiatan Preventif maupun Prekentif Kuratif kepada masyarakat yang melanggar atau mengalami kecelakaan.” kata Sudung.

Disinggung tentang banyaknya pelanggar yang didominasi lantaran tak memiliki SIM menurut data dari Satuan Lantas saat melakukan Operasi Satu Jam saja, Kapolres mengatakan pihak Polres sendiri akan mengambil beberapa terobosan untuk mengatasi hal tersebut. 

“Artinya dalam membuat terobosan-terobosan bisa saja kita lakukan untuk memberikan kemudahan. Namun, kemudahan yang diberikan itu bukan berarti kita, mengabaikan aturan dan mekanisme yang ada dalam pembuatan SIM itu. Karena seperti yang saya sampaikan bahwa SIM itu hak, bukan merupakan kewajiban.” pungkasnya.

Terpantau media ini, Operasi Patuh Samrat 2019 yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita, setelah sebelumnya melakukan Gelar Apel Pasukan di Makopolres, mengambil lokasi di jalan depan Mall Paragon. Tampak pasukan operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali (Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli) Ipda Maks Papendang dan Kanit Laka Polres Sangihe Ipda Meldy Roring, berjalan aman tanpa ada hambatan.

Disela-sela pelaksanaan kegiatan kepada media ini, Kanit Laka Polres Sangihe Ipda Meldy Roring mengatakan sasaran Operasi Patuh Samrat adalah para pengendara yang tak mematuhi aturan berlalu-lintas. 

Kanit Laka Polres Sangihe Ipda Meldy Roring.

“Pada hari pertama ini, ada 41 pelanggar. Dengan rincian, barang bukti yang ditahan yakni STNK sebanyak 29, kemudian barang bukti SIM yang ditahan sebanyak 10, dan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 2 kendaraan.” ungkap Roring.

Dirinya pun menegaskan, siapa saja yang tidak disiplin dalam berkendaraan baik yang mengendarai motor, mobil, truk ataupun angkutan umum akan ditindak dengan tilang.

“Tak peduli siapapun akan kami tindak. Bahkan tadi ada dua orang anggota polisi yang melanggar rambu-rambu lalu-lintas tetap kami berikan tilang. Dan rencananya besok kita bersama dengan Kodim, Lanal, Satpol-pp dan Dishub akan operasi bersama atau operasi gabungan.” tegas Roring. (Zul)