Minta Dinaikan, Ini Besaran Tunjangan DPRD Manado sesuai Perwako 26

40 politisi saat dilantik menjadi anggota DPRD Manado periode 2019-2024 agustus lalu.

MANADO – Wajar jika beberapa politisi penghuni gedung Cengkih Tikala disinyalir kecewa dengan hak-hak mereka sebagai anggota DPRD Manado berupa gaji plus tunjangan yang diterima masa periode 2019-2024 ini.

Jika sebelumnya total gaji dan tunjangan sebesar Rp44 juta di tahun 2017-2018, namun periode lima tahun kedepan dengan keluarnya revisi Perwako 26, total gaji dan tunjangan akan diterima mengalami pengurangan, yakni sebesar Rp34 juta per anggota sedangkan pimpinan dewan Rp32.000.000.

Berikut rincian tunjangan DPRD Manado (belum termasuk gaji) sesuai Perwako 35a tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Perwako 26 tahun 2019:

Perwako 35a tahun 2017

  • Tunjangan Perumahan Ketua        Rp29.000.000
  • Tunjangan Perumahan Wakil        Rp34.000.000
  • Tunjangan Perumahan Anggota    Rp14.000.000
  • Tunjangan Transportasi Anggota   Rp19.000.000

Perwako 26 Tahun 2019

  • Tunjangan Perumahan Ketua        Rp21.100.000
  • Tujangan Perumahan Wakil           Rp17.700.000
  • Tunjangan Perumahan Anggota    Rp10.800.000
  • Tunjangan Transportasi Anggota   Rp13.600.000

“Ini yang diduga jadi persoalan. Mereka menuntut dinaikan. Tapi ini tidak ada korelasi dengan pembentukan AKD. Mungkin saja Perwako ini jadi momen mereka,” kata Sekretaris Inspektorat Kota Manado, Adi Zainal Abidin yang mengaku sempat dipanggil hearing lima anggota dewan incumbent disaksikan ketua dewan.

Mantan Kabag Keuangan dan Umum serta Kabag Persidangan DPRD Tomohon ini menjelaskan revisi Perwako yang mengatur hak-hak anggota DPRD Manado. “Dilakukan revisi karena sudah jadi temuan BPK. Sementara untuk tunjangan transportasi yang diminta anggota tidak sesuai PP 18 tahun 2017,” jelas Abidin.

Untuk perumahan saat ini sesuai Perwako 26 tahun 2019, dipakai berdasarkan perhitungan appraisal, perhitungan yang biasa dipakai KPR, yakni taksiran dalam nilai property. “Nah, nilai appraisal ini menjadi nilai titik tolak produk aturan tunjangan perumahan anggota dewan Manado,” katanya.

Sementara tunjangan transportasi berupa mobil dinas, menggunakan perhitungan e-katalog serta sampel jasa sewa mobil sehingga didapat nominal Rp13.600.000 tunjangan transpotasi anggota dewan.

“Kalau tunjangan transportasi Cuma anggota saja karena pimpinan dewan sudah ada kendaraan dinas,” kata mantan Sekretaris KPU Tomohon ini.

Revisi Perwako 26 menurut Abidin, juga mengaju pada PP 18 tahun 2017 khusus mobil dinas. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas milik pimpinan dewan setara dengan pejabat esalon II-a.

“Jadi pimpinan DPRD Manado itu setara jabatan sekretaris daerah kendaraan dinas mereka. Kalau anggota dewan setara kepala dinas, esalon II-b,” pungkas Abidin. (ant)