Pansus Bahas Kode Etik DPRD Sulut, Anggota Dewan Dilarang Melakukan Kekerasan Didepan Publik

MANADO-Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Sulut yang diketuai Sandra Rondonuwu mulai melakukan pembahasan pasal demi pasal, Selasa (17/5/2022) di ruang Komisi II.

Sandra Rondonuwu

Yang terpantau dalam pembahasan Pansus kode etik, ada hal menarik yang terungkap yaitu dari 20 pasal yang dibahas, sejumlah anggota pansus memberikan argumen dan usulan penambahan maupun penghapusan pasal dan ayat.

“Dari draft yang ada sekitar 20 pasal yang dibahas. Ada berbagai macam usulan yang disampaikan,” ungkap Rondonuwu.

Ada satu pasal yang mengatur soal larangan bagi legislator yakni pimpinan dan anggota DPRD di larang melakukan kekerasan di depan publik.

Usulan ini disampaikan oleh Ketua Pansus Sandra Rondonuwu dan Inggried Sondakh.

Dalam pembahasan kode etik ini, ada juga ayat yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang menerima hadiah atau sesuatu imbalan dari pihak lain.

“Ini pembahasan awal. Nanti ada pembahasan lebih mendalam. Kami Pansus akan berupaya agar bisa selesai secepatnya dan sesuai aturan dan perundang-undangan. ada juga yang sudah diatur dalam tata tertib serta peraturan pemerintah,”ungkap Rondonuwu yang menjabat juga sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut ini.

Sejumlah legislstor yang ikut dalam pembahasan antara lain, Inggried Sondakh, Mohammad Wongso, Vonny Paat, Berty Kapoyos, Boy Tumiwa, Hery Rotinsulu, Ayub Ali, Agustine Kambey. (mom)