Pembahasan Libatkan Sipil, UU Antiterorisme Akhirnya Disahkan DPR RI

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia siang ini secara resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Teroris (Antiterorisme) menjadi Undang-undang, yang digelar di Kompleks Parlemen, Kantor DPR RI, Senayan, Jumat (25/5/2018).

Saat membacakan laporan Pansus, Ketua Pantia Khusus (Pansus) Muhammad Syafi’i menyampaikan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

“Terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru, yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan dan sebagainya” sebutnya.

“Selain itu, menambahkan juga ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif,” ujar Syafi’i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna,  sembari menambahkan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme.

Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir dalam paripurna yang ke 26 tahun sidang 2017 – 2018.

Secara bersama – sama, seluruh anggota penghuni gedung rakyat ini melontarkan jawaban mereka.

“Setuju” ucap seluruh anggota DPR-RI yang hadir dalam paripurna ini.

Diketahui pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya. ***

Sumber: Kompas