Pemkab Sangihe Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Manadoline.com, Sangihe- Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan realitas yang terjadi. Selain berdampak terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, ASN juga menjadi salah satu mesin pendorong guna terselenggaranya semua tahapan. 

ASN ikut berkontribusi terhadap upaya edukasi dan sosialisasi terhadap tahapan Pemilu bagi masyarakat namun tidak berpolitik praktis. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sangihe Aris Pilat.S.Sos.Msi mengatakan, ASN sudah memiliki koridor aturan sebagai batasan dalam Pemilu. 

“Jadi ada regulasi bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis tetap mengedepankan netralitas jika melanggar pasti ada sangsi disiplin,”ujar Pilat. 

Lanjutnya, meski memiliki hak pilih yang diatur Undang-undang sebagai hak konstitusi, ASN harus tetap mengedepankan netralitas dan tidak terlibat politik praktis. ASN yang melanggar ketentuan terlibat politik praktis diantaranya mengikuti kampanye dengan memakai atribut Partai Politik.

“Kalau soal pemberlakukan sangsi bagi ASN tentunya ada tahapan dan tentunya ada yang melaporkan disertai bukti-bukti yang mendukung,” Kata Pilat. 

Dia menambahkan, dalam pemberian sangsi bagi ASN, akan melampaui proses yang di dalamnya yang melaporkan harus bisa mempertanggungjawabkan dan ada bukti-bukti pendukung. 

“Demi terhindar dari sangsi saya berharap seluruh ASN tidak terlibat politik praktis dan dapat menjaga netralitas sebagaimana yang diatur oleh regulasi,” Pungkasnya.