Dilantik Ketua Dewan Fransiscus Silangen, Tonao Petrus Jangkobus Resmi Anggota DPRD Sulut

DPRD Sulut, Kamis (14/3/2024) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Tonao Petrus Jangkobus menggantikan Sherly Tjanggulung.


Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen, yang ikut dihadiri Sekprov, Sekretaris DPRD Sandra Moniaga dan unsur Forkopimda serta pejabat Pemprov Sulut.


Ketua Dewan Fransiscus A Silangen memimpin pengucapan Sumpah/Janji Tonao Petrus Jangkobus yang saat itu didampingi rohaniawan Bapak Pastor Ferry Runtu.

Usai melaksanakan pengucapan sumpah/janji, Tonao Petrus Jangkobus ditempatkan di Komisi III DPRD Sulut dan Badan Kehormatan, yang langsung dibacakan Ketua Dewan Fransiscus Silangen dalam rapat Paripurna.


“Selamat melaksanakan tugas, perteguh komitmen untuk mengusahakan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat karena jabatan ini adalah pemberian Tuhan dan merupakan perwujudan iman kita. Sebagaimana firman Tuhan dalam kolose 3:23-24 “apa pun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. kamu tahu, bahwa dari tuhanlah kamu menerima bagian yang ditentukan bagimu sebagai upah. Kristus adalah tuan dan kamu hamba-nya,”ucap Silangen.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Sulut Tonao mengungkapkan, setelah resmi dilantik pihaknya akan memperjuangkan aspirasi-aspirasi yang berasal dari dapilnya.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen, memasangkan pin tanda sebagai anggota Dewan Sulut kepada Tonao Petrus Jangkobus yang hadir bersama keluarga besarnya Jangkobus Lalu.

Sementara itu, sambutan Gubernur Sulut yang dibacakan Sekprov Steve Hartke Andries Kepel menyampaikan selamat menjalankan tugas. Dan fungsi kepada Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang hari ini mengucapkan sumpah/janji.

“Saya yakin, kita semua akan terus mampu memacu dan memotivasi diri, untuk kedepan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik, serta mampu menjawab amanah rakyat dengan kinerja yang optimal, ” ucap Kepel saat membacakan sambutan gubernur Olly Dondokambey.


Lanjut Kepel, dipahami bersama bahwa secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah.

Hal ini secara nyata terlihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.


DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dimana fungsi pengawasan memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang kesemuanya itu menuntut totalitas pengabdian, serta disiplin, etika, dan moral setiap Anggota DPRD untuk dapat melaksanakannya secara paripurna dalam kerangka representasi rakyat.

Melihat strategisnya peran DPRD, maka kesungguhan setiap Anggota DPRD terhadap tugas, fungsi, hak dan kewajibannya sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, kemudian senantiasa diharapkan.
Dalam konteks itu, menjadi harapan, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang hari ini mengucapkan sumpah/janji, akan senantiasa memahami tugas, fungsi, hak dan kewajibannya, serta senantiasa mampu menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan Partai Politik, pribadi ataupun kelompok.


Lebih dari itu, sangat diharapkan dapat menjalin sinergitas positif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam pelaksanaan program dan kegiatan, di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah. Sehingga harmonisasi antara DPRD dan Pemeritah Daerah terus terjaga, untuk kita dapat mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera.


Tonao Petrus Jangkobus menggantikan Sherly Tjanggulung dari Partai Nasdem dapil Nusa Utara. (adv/mom)