Pemkot Dideadline 12 Bulan, GSVL Berharap Pematangan Lahan Relokasi Korban Bencana Dipercepat

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut foto bersama Kepala BNPB pusat, Willem Rampangilei dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo dengan kepala daerah lainnya usai menandatangani NPHD di Kantor BNPB Pusat
Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut foto bersama Kepala BNPB pusat, Willem Rampangilei dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo dengan kepala daerah lainnya usai menandatangani NPHD di Kantor BNPB Pusat

JAKARTA — Sedikitnya ada 1054 unit rumah relokasi korban bencana banjir bandang 15 Januari silam menjadi target Pemkot Manado saat ini.

Pemerintah pusat sejak tahun lalu telah menyalurkan bantuan bencana dalam aksi nasional bersama 91 daerah lainnya di Indonesia, termasuk Kota Manado.

“Tadi pagi saya sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) rehap rekon pasca bencana di Kantor BNPB Pusat di Jakarta. Ini merupakan bantuan lanjutan yang masuk dalam rencana aksi nasional penanganan pasca bencana 2014,” kata GSVL kepada Manado Line.

Terkait target 1054 unit rumah relokasi korban bencana, ada syarat diberikan pemerintah pusat. Yakni pematangan tanah akan dibangun rumah relokasi dilakukan oleh BPBD Provinsi dan Pemkot Manado dideadline hanya 12 bulan pasca dana pemerintah pusat ditransfer ke kas daerah.

“Untuk memenuhi target itu, saya harapkan pematangan tanah segera dilaksanakan karena waktu untuk pemerintah Kota Manado sejak dana ditransfer ke kas daerah hanya 12 bulan,” pinta GSVL. (antoreppy)