Pemprov Sulut Genjot BPOM Intens Awasi Obat dan Makanan

(Wakil Gubernur Steven Kandouw saat membuka kegiata Forum Interaktif Pengawasan Obat dan Makanan Pada Media Promosi Lokal di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (10/10/18) pagi (foto:Ist)

MANADO– Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mengatakan pentingnya kebersihan keamanan obat dan makanan, maka harus terus menerus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi.

Dikatakan Kandouw saat membuka kegiata Forum Interaktif Pengawasan Obat dan Makanan Pada Media Promosi Lokal di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (10/10/18) pagi.

Dihadiei Direktur pengawasan kosmetik Drs Arustiono Apt Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Dra Indriaty Tubagu Apt M.Kes. Kepala BBPOM Manado.Dra Sandra M.P Linthin Apt M.Kes , Kepala Biro Kesra SetdaProv Sulut Dr Kartika Devi Tanos. MARS

Terkait hal itu, Kandouw memberikan contoh di Amerika ada 2 lembaga yang sangat ditakuti yang pertama IRS atau lembaga pajak dan kedua badan POM.

“Seorang penjahat kakap seperti Al Capone sudah 30 tahun di kejar kejar polisi tidak pernah tertangkap akhirnya tersandung di masalah pajak dan seorang penjahat yang tidak kalah besar Lucky Luciano , kejahatan sampai mengurita tidak pernah tertangkap oleh polisi akhirnya tertangkap oleh Badan POM karena bikin wisky oplosan,”ingat Kandouw.

Lanjutnya, Badan POM di Amerika dari hotel, industri makanan, restoran besar sedang kecil sampai di rumah -rumah kalau badan POM cek higienitas di bawah 6 kandungannya ada yang tidak beres langsung ditutup, mudah mudahan badan POM Indonesia ditakuti seperti di Amerika.

“Contoh kasus saya baca di koran di Alexandria Mesir pusat turis satu tahun 7 juta turis setengahnya dari Inggris Pada Pasutri nginap di salah satu hotel pesan makanan habis makan tidak bangun -bangun mati keracunan makanan,”tuturnya.

Oleh pemerintah Inggris langsung melarang warganya ke Alexandria jadi 500 ribu turis sudah terjadwal dilarang kesana restoran, hotel, agen travel bangkrut semua.

Terkait contoh kasus tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mewakili Gubernur Olly Dondokambey diingatkan, bagaimana pentingnya krusialnya, higienitas, kebersihan keamanan obat dan makanan untuk itu kita harus minta BPOM untuk mengawasi kita.

“Pak Gubernur menggebu-gebu buka penerbangan direck pertumbuhan turis kita paling tinggi di Indonesia tapi sekali saja orang keracunan akan jadi sama dengan Alexandria di Mesir sana,”ujar Wagub.

Diera globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat orang bilang revolusi industri generasi keempat jual ruma mobil apalagi kosmetik dan bahan makan begitu gampang. Pelaku usaha meningkatkan mencari segala cara untuk menarik minat konsumen melalui iklan -iklan yang tidak benar apalagi kandungan- kandunganya tidak jelas.

“Dengan adanya MOU Balai Besar POM Manado dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulut, semoga ini bisa berguna untuk membagi informasi bagi masyarakat apalagi Sulut sedang gencar gencar pariwisata ini salah satu elemen yang bisa menjadi rintangan yang harus kita lawan” tegas Wagub.

Untuk itu melalui forum ini atas nama Pemerintah Provinsi bapak Gubernur, mengharapkan apa yang dilakukan saat ini selain berguna untuk kita sendiri terutama untuk rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sulut,”tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dra Mayagustina Andarini Apt MSc mengatakan pengawasan obat dan makan merupakan mandat yang diberikan kepada BPOM termasuk pengawasan lebel dan iklan obat dan makanan.

Pengawasan ini dilakukan menyeluruh oleh balai besar sebagai implementasi Perpres No 80 tahun 2017 tentang pengawasan obat dan makanan.

Menurut Mayagustina, Pengawasan iklan obat dan makanan melalui primarket dan post market, primarket kita lakukan pengawasan sebelum produk diedarkan yaitu pemberian nomor izin edar dari badan obat dan makanan dan pengawasan post market produk setelah ada di peredaran dan itu dilakukan dengan sampling pengawasan sarana dan iklan dan promosi dari produk.

Pengawasan iklan obat dan makanan dilakukan nilai besar dan badan POM di seluruh wilayah Indonesia pada media lokal maupun nasional dan hasil pengawasan itu dilaporkan kepada badan POM untuk dilakukan tindak lanjut.

Tindak lanjut terhadap iklan yang tidak memenuhi syarat dilakukan peringatan tahap 1 dan 2. Apalagi tidak ditindaklanjuti akan dilakukan tindakan keras, apabila tidak diindahkan akan dilakukan pencabutan surat izin edar,”jelasnya.

(srikandi/hm)