Pemprov Sulut Masih Menunggu Usulan Dewan Terkait 5 Nama Calon Anggota KIP

MANADO– Sampai saat ini, nama-nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) yang lolos mengikuti fit and proper test (FPT) oleh Dewan Provinsi Sulut belum di kirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo dan Persandian Pemprov Sulut Christian Iroth, Senin (13/03/2023).

Menurut Iroth, tidak benar apa yang disampaikan oleh beberapa media bahwa nama-nama calon Anggota KIP Sulut di otak atik oleh Gubernur.

“Sampai saat ini Pemprov Sulut masih menunggu usulan dari Dewan Provinsi Sulut terkait 5 nama Calon Anggota KIP Sulut yang akan di SK kan,” ungkapnya.

Iroth juga meminta teman-teman media jika memberitakan harus cover both side, dengan
melakukan konfirmasi.

“Supaya berita yang dikeluarkan berimbang dan tidak menyesatkan publik,” pintanya.

Diketahui, mekanisme seleksi calon anggota KIP sesuai aturan yaitu:

  1. Timsel melakukan seleksi calon anggota KIP
  2. Timsel mengusulkan 15 nama calon anggota KIP ke Dewan Provinsi
  3. Dewan Provinsi melakukan FPT untuk mencari 5 nama
  4. Dewan Provinsi mengusulkan 5 nama ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KIP

(kan/*)