Penanganan dan Pelanggaran Pemilu 2024 Ditangani Bawaslu, Ini Penjelasan Zulkifli Densi

MANADO-Zulkifli Densi, Komisioner Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan sejumlah evaluasi terkait penanganan pelanggaran yang ada di provinsi Sulawesi Utara, ketika Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Zulkifli Densi menyampaikan ada 20 temuan.


“Dari 20 temuan itu ada laporan sebanyak 86, ini beredar di seluruh kabupaten/kota juga provinsi. Yang terregistrasi ada 62 dan yang tidak registrasi ada 44,” jelas Densi, sambil mengakui bahwa ada beberapa laporan dicabut oleh Pelapor.


Densi menjelaskan alasan tidak diregitrasinya laporan tersebut. Karena Persyaratan untuk registrasi yaitu ketika terpenuhi syarat formal dan syarat materilnya kemudian ada pelanggarannya.

Sementara yang ditangani langsung oleh Bawaslu ada 4 Kasus. Untuk temuan dan laporan paling banyak masuk dari Kota Manado ada 12 laporan.


“Yang menjadi temuan bawaslu semua di registrasi,” jelasnya. Densi juga menjelaskan terkait bagaimana cara masyarakat melapor ke Bawaslu jika ditemukan adanya dugaan terjadinya pelanggaran. (mom)