Pertamina Beri Sanksi Bagi SPBU “Nakal”

Sanksi tegas dari PT Pertamina bagi SPBU. (Foto: Herry / ManadoLine)

BITUNG – PT Pertamina (Persero) tidak main-main dalam menerapkan aturan. Pasalnya, perusahaan BUMN yang mengelolah Bahan Bakar Minyak (BBM) itu, akan memberikan sanksi tegas bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kegiatan diluar aturan.

Dari pantau di lapangan, salah satu SPBU yang ada di Kota Bitung, tepatnya di Jln. R.W. Monginsidi Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir harus menerima sanksi berupa Pembinaan dari PT. Pertamina (Persero). Hal itu jelas terbaca dari spanduk yang terpampang di halaman SPBU tersebut.

Sementara itu, Aziz selaku koordinator petugas SPBU ketika ditemui Jumat, (23/08/2019) mengaku, kalau SPBU dimana ia bekerja sedang mendapat sanksi dari PT Pertamina (Persero). “Betul, sanksi yang kami terima dari PT Pertamina (Persero) berupa tidak disuplai BBM jenis Solar selama dua bulan lamanya,” akunya.

Ia mengungkapkan bahwa dengan tidak disuplainya BBM jenis Solar ini selama 2 bulan kedepan, diperkiran pendapatan SPBU berkurang sekitar 120 juta. “Kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi, sebelumnya juga pernah terjadi seperti ini,” katanya sembari menambahkan, sanksi pembinaan seperti ini tidak hanya terjadi ditempatnya, tetapi setahunya juga di SPBU lain pernah dapat pembinaan dari PT Pertamina (Persero).

Sementara itu, sanksi yang diberikan PT. Pertamina (Persero) kepada SPBU ini, diduga didasari oleh adanya kegiatan SPBU yang tertangkap tangan oleh Pertamina yang melakukan penjualan BBM kepada kendaraan yang tangki BBMnya sudah dimodifikasi, sehingga dapat menampung BBM yang lebih banyak dari biasanya.(*)