Tindaklanjut LHP BPK Wagub Kandouw Ingatkan Jaga Integritas, Selain Serapan Fokus Pertanggungjawaban Akuntabel

MANADOLINE— Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu pendek, tepatnya dua minggu kedepan harus tuntas.

Hal tersebut dikatakan Kandouw saat memimpin Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI di ruang C. J Rantung, Selasa (25/10/2022), kegiatan diselenggarakan Inspektorat Sulut dihadiri seluruh Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov.

Diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Temuan atau Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2021.

“Tidak dilihat dari bagus tidaknya perencanaan, baik tidaknya pelaksanaan, atau mungkin perencanaan dan pelaksanaannya baik tapi pertanggungjawabannya kurang baik, ini merupakan acuan untuk kita semua,” ucap Wagub Kandouw.

Ia menekankan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk memiliki tekad yang kuat dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan LHP tersebut.

“Ini perintah Pak Gubernur, pun perintah Undang-Undang. Segera diselesaikan, sebisa mungkin 100 persen,” tegasnya.

Dalam kesempatan, Wagub juga mengingatkan terkait program dan kegiatan yang telah memasuki akhir tahun anggaran 2022. Setiap Perangkat Daerah dituntut untuk segera merealisasikan program kerja dengan baik, sekaligus mempertanggungjawabkannya.

Olehnya Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara langsung, bukan hanya menerima laporan dari anak buah, tapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap program kerja tersebut.

“Jaga integritas. Selain serapan fokus juga pada pertanggungjawaban yang akuntabel,”kunci Kandouw.

Sebelumnya, Inspektur Daerah mengimbau kepada rekan-rekan Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyelesaikan data-data terkait pekerjaan selama setahun.

Dan bagi Perangkat Daerah yang memiliki kegiatan besar diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan pendampingan terhadap proyek-proyek termasuk PU, Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, maupun dinas-dinas lain, agar tidak ada temuan-temuan terkait finansial dan administrasi.

(/*)