Bantah Oknum Ketua Partai Terlibat Hutang Piutang, “Eks Pegawai PN itu yang Tak Sanggup Bayar 1 Unit Perumahan”

Kuitansi uang muka (atas). Kutansi pengembalian (bawah)

MANADO – Tudingan AH alias Adriana, pensiunan pegawai PN (Pengadilan Negeri) Manado lewat kuasa hukumnya Marchelino Mewengkang, SH, Simbri Leke, SH dan Welly Lumy, SH yang menuduh CR, salah satu ketua partai besar di Sulut terlibat hutang piutang dengan klien mereka spontan mengundang reaksi keras Michael Pandeiroot, juru bicara partai yang dipimpin CR tersebut.

“Itu berita hoaks, ketua kami tidak pernah terlibat hutang piutang dengan Ibu Adriana,” tegas Pandeiroot saat memberikan klarifikasi berita sebelumnya yang diupdate media ini.

Justru menurutnya, Adriana yang tak sanggup membayar 1 unit rumah di Perumahan Permata Klabat Dua, Kelurahan Paniki Atas. Perumahan tersebut milik CR bernaung dalam bendera PT. Reinaldi Putra Mandiri.

“Jadi kasus sebenarnya pembatalan jual beli rumah. Ketua kami itu mantan Ketua DPD REI (Real Estate Indonesia) Sulut dua periode dan sekarang Waketum DPP REI pusat dua periode juga, jadi beliau tahu persis proses jual beli rumah. Tak mungkin lah hutang piutang,’’ ungkap Pandeiroot.

Dirinya pun menjelaskan kronoligis sebenarnya. Pada 11 Oktober 2018, Adriana membayar uang muka perumahan tipe 36 tersebut sebesar Rp16.250.000.

Uang tersebut sebagai tanda jadi, termasuk biaya pajak dan AJB/balik nama. Seiring waktu berjalan, jual beli rumah ini pun berproses di BTN, salah satu syarat jika sesorang hendak mengambil rumah di kawasan perumahan.

Oleh pihak BTN menjelaskan, sesuai persyaratan dan aturan yang ada, Adriana diminta menambah uang muka sekitar Rp35 jutaan. “Nah, persyaratan BTN ini yang kami duga dia (Adriana) tak sanggup akhirnya dia batalkan ambil 1 unit rumah itu,” jelas Pandeiroot.

Anehnya, kata Pandeiroot yang juga wakil ketua di partai dipimpin CR, tiba-tiba Adriana meminta kepada CR uang muka Rp16.250.000 dikembalikan.

Proses pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2020 dikembalikan sebesar Rp 4.000.000 karena masih menunggu rumah tersebut terjual pada pembeli lain dan sisanya dikembalikan kepada Adriana dengan potongan tanda jadi Rp 1 juta dinyatakan hangus sesuai aturan.

Kemudian pada tanggal 22 September 2022 CR mengembalikan lagi sisanya sebesar Rp 13.250.000 melalui anak Adriana disaksikan ketiga pengacara.

“Aneh kan. Padahal aturan di semua perumahan jika mengambil rumah ada perjanjian uang tanda jadi hangus berapa persen. Tidak semua dikembalikan,” ujarnya.

Meski begitu, CR pun dengan berbaik hati mengembalikan semua total uang tanda jadi milik Adriana. “Semua ada bukti kuitansinya. Jadi bukan hutang piutang, tapi pembatalan jual beli rumah. Dan uang muka itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh ketua kami,” pungkas Padeiroot. [anr]