Petugas Imigrasi Sulut Tangkap WNA Asal China Di Mitra

IMG-20170117-WA0009
WNA Asal China yang ditangkap petugas Imigrasi. (Foto ist)

MANADO – Keimigrasian Kelas I A Provinsi Sulawesi Utara mengamankan seorang warga negara asing asal China bernama Huang Tianquan di Minahaaa Tenggara pada Selasa (17/01). Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Perwira Hasibuan kepada sejumlah wartawan mengatakan, WNA tersebut ditangkap karena kedapatan berjualan di sebuah pasar. “Sesampainya di Kabupaten Mitra, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menuju ke salah satu pasar dan berhasil menangkap WNA tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, warga Fujian, China tersebut berjualan aksesoris kalung dan telah bolak balik Indonesia ke China sejak tahun 2014. “Visa yang digunakan adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan. Itu jelas melanggar undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, karena visa kunjungan,” tambahnya.

Sementara itu, WNA Huang Tianquan saat dimintai tanggapan mengakui bahwa di Indonesia khususnya di Kabupaten Mitra telah menjual Aksesoris gelang, kalung, cincin serta lainya.

“Disini tinggal sendiri, aksesoris saya dapat dari Jakarta dan di jual dengan keutungan sekira Rp2.000 hingga Rp5.000,” pungkas dia. (ekaputra)