Pimpinan Idaman ‘Putar Bale’, Ngaku Sudah Urus Izin, Ternyata Berkas Belum Masuk

Tampak bangunan Idaman yang berlamat di Jl. Achmad Yani 19 No.2, Sario Tumpaan, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, saat tim DPM-PTSP mengecek ke lokasi.

MANADO – Sikap tidak profesioanl dipraktekkan pimpinan Restoran Sinar Anugerah (Idaman) kepada jurnalis Media Online manadoline.com saat mengklarifikasi informasi ketidakpunyaan izin usaha tempat usaha.

Pimpinan Idaman bernama Denny L saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/11) pagi hari, dengan terang-terangan ‘putar bale’ memberikan informasi terkait pengurusan izin usaha miliknya.

Yang bersangkutan mengakui sudah melakukan pengurusan izin dan dalam tahapan pembuatan. Padahal, setelah dicek, selembar berkas pun belum masuk ke instansi yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Saat ditanyakan mengenai izin yang sudah tidak berlaku sejak 2011 dan usaha yang terus beroperasi sampai 2017, dirinya mengakui tidak memiliki izin usaha yang sah selama selang waktu itu yaitu 2011-2017. Ketika ditanyakan terkait pengurusan izin perpanjangan dan pembayaran retribusi gangguan (HO) yang bersangkutan dengan tegas menjawab sementara dalam pengurusan.

“Izin sementara diurus di DPM-PTSP. Saya sudah memasukan berkas,” tukas Denny mengakui sudah melakukan pengurusan izin.

Terpisah, saat manadoline.com mengecek ke pihak DPM-PTSP, Senin (13/11) berkas yang bersangkutan belum masuk, artinya Idaman saat ini belum melakukan pengurusan izin.

“Berkas pihak Idaman belum masuk ke DPM-PTSP sampai Senin (13/11) pagi ini,” singkat kedua pejabat Ismayanty Soepredjo dan Angel Pandi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sikap yang ditunjukkan pimpinan Idaman ini sangat disayangkan karena sudah membohongi media, sekaligus memperlihatkan sikap tidak professional seorang pengusaha dalam menaati aturan. (stenly).